Powered by Blogger.

Garmet

Aksi di depan gedung DPR.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 5 title

Showing posts with label Buruh. Show all posts
Showing posts with label Buruh. Show all posts

Thursday, December 22, 2011

Diskriminasi Terhadap Perempuan (memperingati hari Ibu)

Tanpa disadari, saat ini kondisi masyarakat dan negara masih tidak memperhatikan nasib perempuan, bahkan memasung kebebasan perempuan untuk berpolitik. Parahnya, perempuan jadi mesin uang dengan menjadi TKW ke luar negeri.

"Api itu (refleksi hari Ibu) masih relevan dan urgen? karena faktanya perempuan masih menjadi korban diskriminasi masyarakat dan negara, sehingga status perempuan masih memprihatinkan. Kesadaran politik dalam konteks kolonialisasi masih valid digunakan karena sistem yang ada saat ini masih diskriminatif dan memiskinkan perempuan," ujar Anggota Komisi III DPR RI, Eva Kusuma Sundari, Kamis (22/12/11).

Bagi Eva, menjadi perempuan itu bukan pilihan, tapi itu merupakan keputusan politik. Ada peremp yang memilih jadi bagian dari penyelesaian masalah perempuan, tapi ada juga yang memilih menjadi bagian dari persoalan. Pilihan yang pertama itulah, yang menjadi latar belakang lahirnya Konggres Perempuan 22-25 Desember 1928 di Yogyakarta.

Pada bidang ekonomi, perempuan menjadi alternatif terakhir atau jalan pintas bagi keluarga untuk menjadi TKW ke luar negeri. Hal itu disebabkan sistem kebijakan ekonomi yang tidak berpihak terhadap perempuan.

"Politik pembangunan yang tidak responsive terhadap perempuan menyebabkan matinya perekonomian pedesaan sehingga menggiring para perempuan jadi TKW," terangnya.

"Kebijakan reformasi Kamas Polri telah salah arah, sehingga ibu-ibu menanggung risiko jadi korban perkosaan di angkot karena polsek-polsek tidak dikuatkan," imbuhnya.

Selain itu, keberadaan Perda-Perda (Peraturan Daerah) yang berbau syariah, telah memukul hak sipol dan ekonomi perempuan, mulai dari regulasi soal 'dress code' hingga larangan lembur kerja bagi buruh perempuan, seperti yang terjadi di Tangerang.

"Di kalangan masyarakat, fatwa lokal (dan nasional) telah merampok hak perempuan untuk duduk di posisi pimpinan dan strategis lainnya," ungkapnya.

Sehingga, Eva mengingatkan kepada seluruh perempuan, di hari ibu adalah jangan sampai kehilangan ruh, tapi bagaimana melawan diskriminasi dan pemiskinan secara universal.
"Hari Ibu adalah tonggak munculnya kesadaran dan aksi politik perempuan sabagai citizen RI. Perempuan harus diingatkan untuk mengingatkan bahwa Share
|

motivasi oppresive itu berganti aktor termasuk negara," pungkasnya.[am/wo].

Monday, December 12, 2011

Sejarah May Day (Hari Buruh Sedunia)

Sejarah MayDay
May Day lahir dari berbagai rentetan perjuangan kelas pekerja untuk meraih kendali ekonomi-politis hak-hak industrial. Perkembangan kapitalisme industri di awal abad 19 menandakan perubahan drastis ekonomi-politik, terutama di negara-negara kapitalis di Eropa Barat dan Amerika Serikat. Pengetatan disiplin dan pengintensifan jam kerja, minimnya upah, dan buruknya kondisi kerja di tingkatan pabrik, melahirkan perlawanan dari kalangan kelas pekerja.


Pemogokan pertama kelas pekerja Amerika Serikat terjadi di tahun 1806 oleh pekerja Cordwainers. Pemogokan ini membawa para pengorganisirnya ke meja pengadilan dan juga mengangkat fakta bahwa kelas pekerja di era tersebut bekerja dari 19 sampai 20 jam seharinya. Sejak saat itu, perjuangan untuk menuntut direduksinya jam kerja menjadi agenda bersama kelas pekerja di Amerika Serikat.


Ada dua orang yang dianggap telah menyumbangkan gagasan untuk menghormati para pekerja, Peter McGuire dan Matthew Maguire, seorang pekerja mesin dari Paterson, New Jersey. Pada tahun 1872, McGuire dan 100.000 pekerja melakukan aksi mogok untuk menuntut mengurangan jam kerja. McGuire lalu melanjutkan dengan berbicara dengan para pekerja and para pengangguran, melobi pemerintah kota untuk menyediakan pekerjaan dan uang lembur. McGuire menjadi terkenal dengan sebutan “pengganggu ketenangan masyarakat”.

Pada tahun 1881, McGuire pindah ke St. Louis, Missouri dan memulai untuk mengorganisasi para tukang kayu. Akhirnya didirikanlah sebuah persatuan yang terdiri atas tukang kayu di Chicago, dengan McGuire sebagai Sekretaris Umum dari “United Brotherhood of Carpenters and Joiners of America”. Ide untuk mengorganisasikan pekerja menurut bidang keahlian mereka kemudian merebak ke seluruh negara. McGuire dan para pekerja di kota-kota lain merencanakan hari libur untuk Para pekerja di setiap Senin Pertama Bulan September di antara Hari Kemerdekaan dan hari Pengucapan Syukur.

Pada tanggal 5 September 1882, parade Hari Buruh pertama diadakan di kota New York dengan peserta 20.000 orang yang membawa spanduk bertulisan 8 jam kerja, 8 jam istirahat, 8 jam rekreasi. Maguire dan McGuire memainkan peran penting dalam menyelenggarakan parade ini. Dalam tahun-tahun berikutnya, gagasan ini menyebar dan semua negara bagian merayakannya. Pada 1887, Oregon menjadi negara bagian pertama yang menjadikannya hari libur umum.

Pada 1894. Presider Grover Cleveland menandatangani sebuah undang-undang yang menjadikan minggu pertama bulan September hari libur umum resmi nasional. Kongres Internasional Pertama diselenggarakan pada September 1866 di Jenewa, Swiss, dihadiri berbagai elemen organisasi pekerja belahan dunia. Kongres ini menetapkan sebuah tuntutan mereduksi jam kerja menjadi delapan jam sehari, yang sebelumnya (masih pada tahun sama) telah dilakukan National Labour Union di AS: Sebagaimana batasan-batasan ini mewakili tuntutan umum kelas pekerja Amerika Serikat, maka kongres merubah tuntutan ini menjadi landasan umum kelas pekerja seluruh dunia.

Satu Mei ditetapkan sebagai hari perjuangan kelas pekerja dunia pada Konggres 1886 oleh Federation of Organized Trades and Labor Unions untuk, selain memberikan momen tuntutan delapan jam sehari, memberikan semangat baru perjuangan kelas pekerja yang mencapai titik masif di era tersebut.
Tanggal 1 Mei dipilih karena pada 1884 Federation of Organized Trades and Labor Unions, yang terinspirasi oleh kesuksesan aksi buruh di Kanada 1872 [1], menuntut delapan jam kerja di Amerika Serikat dan diberlakukan mulai 1 Mei 1886. Peristiwa Haymarket Artikel utama Kerusuhan Haymarket Peristiwa Haymarket, Polisi menembaki para demonstran disusul dengan perlawanan dari kaum buruh. Pada tanggal 1 Mei tahun 1886, sekitar 400.000 buruh di Amerika Serikat mengadakan demonstrasi besar-besaran untuk menuntut pengurangan jam kerja mereka menjadi 8 jam sehari. Aksi ini berlangsung selama 4 hari sejak tanggal 1 Mei. Pada tanggal 4 Mei 1886. Para Demonstran melakukan pawai besar-besaran, Polisi Amerika kemudian menembaki para demonstran tersebut sehingga ratusan orang tewas dan para pemimpinnya ditangkap kemudian dihukum mati, para buruh yang meninggal dikenal sebagai martir.

Sebelum peristiwa 1 Mei itu, di berbagai negara, juga terjadi pemogokan-pemogokan buruh untuk menuntut perlakukan yang lebih adil dari para pemilik modal. [sunting] Kongres Sosialis Dunia Pada bulan Juli 1889, Kongres Sosialis Dunia yang diselenggarakan di Paris menetapkan peristiwa di AS tanggal 1 Mei itu sebagai hari buruh sedunia dan mengeluarkan resolusi berisi:
Sebuah aksi internasional besar harus diorganisir pada satu hari tertentu dimana semua negara dan kota-kota pada waktu yang bersamaan, pada satu hari yang disepakati bersama, semua buruh menuntut agar pemerintah secara legal mengurangi jam kerja menjadi 8 jam per hari, dan melaksanakan semua hasil Kongres Buruh Internasional Perancis.

Resolusi ini mendapat sambutan yang hangat dari berbagai negara dan sejak tahun 1890, tanggal 1 Mei, yang diistilahkan dengan May Day, diperingati oleh kaum buruh di berbagai negara, meskipun mendapat tekanan keras dari pemerintah mereka.

Hari buruh di Indonesia Jurnalis Juga Buruh, 1 Mei 2007 di Jakarta Indonesia pada tahun 1920 juga mulai memperingati hari Buruh tanggal 1 Mei ini. Tapi sejak masa pemerintahan Orde Baru hari Buruh tidak lagi diperingati di Indonesia, dan sejak itu, 1 Mei bukan lagi merupakan hari libur untuk memperingati peranan buruh dalam masyarakat dan ekonomi. Ini disebabkan karena gerakan buruh dihubungkan dengan gerakan dan paham komunis yang sejak kejadian G30S pada 1965 ditabukan di Indonesia.

Semasa Soeharto berkuasa, aksi untuk peringatan May Day masuk kategori aktivitas subversif, karena May Day selalu dikonotasikan dengan ideologi komunis. Konotasi ini jelas tidak pas, karena mayoritas negara-negara di dunia ini (yang sebagian besar menganut ideologi nonkomunis, bahkan juga yang menganut prinsip antikomunis), menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Labour Day dan menjadikannya sebagai hari libur nasional.

Setelah era Orde Baru berakhir, walaupun bukan hari libur, setiap tanggal 1 Mei kembali marak dirayakan oleh buruh di Indonesia dengan demonstrasi di berbagai kota. Kekhawatiran bahwa gerakan massa buruh yang dimobilisasi setiap tanggal 1 Mei membuahkan kerusuhan, ternyata tidak pernah terbukti. Sejak peringatan May Day tahun 1999 hingga 2006 tidak pernah ada tindakan destruktif yang dilakukan oleh gerakan massa buruh yang masuk kategori “membahayakan ketertiban umum”. Yang terjadi malahan tindakan represif aparat keamanan terhadap kaum buruh, karena mereka masih berpedoman pada paradigma lama yang menganggap peringatan May Day adalah subversif dan didalangi gerakan komunis.

Saturday, December 10, 2011

HAK DAN KEWAJIBAN PEKERJA DAN PERUSAHAAN

Menurut saya, karena hubungan antara tenaga kerja dan perusahaan merupakan hubungan timbal-balik maka ketika salah satu pihak mengerjakan kewajiban mereka maka hak pihak lainnya akan terpenuhi, begitu juga sebaliknya. Oleh karena itu pada tulisan kali ini hanya akan memberikan penjabarkan kewajiban kedua belah pihak, yang mana jika kewajiban-kewajiban itu dilaksanakan maka hak masing-masingpun akan terpenuhi.


Kewajiban Pekerja terhadap Perusahaan


Ada tiga kewajiban karyawan yang penting. Yaitu kewajiban ketaatan, kewajiban konfidensialitas, dan kewajiban loyalitas.

Kewajiban ketaatan
Seorang karyawan yang memasuki sebuah perusahaan tertentu memiliki konsekuensi untuk taat dan patuh terhadap perintah dan petunjuk yang diberikan perusahaan karena mereka sudah terikat dengan perusahaan. Namun demikian, karyawan tidak harus mematuhi semua perintah yang diberikan oleh atasanya apabila perintah tersebut dinilai tidak bermoral dan tidak wajar.

Seorang karyawan di dalam perusahaan juga tidak harus menaati perintah perusahaan tersebut apabila penugasan yang diberikan kepadanya tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati sebelumnya.

Kewajiban konfidensialitas
Kewajiban konfidensialitas adalah kewajiban untuk menyimpan informasi yang sifatnya sangat rahasia. Setiap karyawan di dalam perusahaan, terutama yang memiliki akses ke rahasia perusahaan seperti akuntan, bagian operasi, manajer, dan lain lain memiliki konsekuensi untuk tidak membuka rahasia perusahaan kepada khalayak umum. Kewajiban ini tidak hanya dipegang oleh karyawan tersebut selama ia masih bekerja disana, tetapi juga setelah karyawan tersebut tidak bekerja di tempat itu lagi. Sangatlah tidak etis apabila seorang karyawan pindah ke perusahaan baru dengan membawa rahasia perusahaannya yang lama agar ia mendapat gaji yang lebih besar.

Kewajiban loyalitas
Konsekuensi lain yang dimiliki seorang karyawan apabila dia bekerja di dalam sebuah perusahaan adalah dia harus memiliki loyalitas terhadap perusahaan. Dia harus mendukung tujuan-tujuan dan visi-misi dari perusahaan tersebut. Karyawan yang sering berpindah-pindah pekerjaan dengan harapan memperoleh gaji yang lebih tinggi dipandang kurang etis karena dia hanya berorientasi pada materi belaka. Ia tidak memiliki dedikasi yang sungguh-sungguh kepada perusahaan di tempat dia bekerja. Maka sebagian perusahaan menganggap tindakan ini sebagai tindakan yang kurang etis bahkan lebih ekstrim lagi mereka menganggap tindakan ini sebagai tindakan yang tidak bermoral.

Kewajiban Perusahaan terhadap Pekerja


Selain membebani karyawan dengan berbagai kewajiban terhadap perusahan, suatu perusahaan juga berkewajiban untuk memberikan hak-hak yang sepadan dengan karyawan. Perusahaan hendaknya tidak melakukan praktik-praktik diskriminasi dan eksploitasi terhadap para karyawannya. Perusahaan juga harus memperhatikan kesehatan para karyawannya, serta perusahaan hendaknya tidak berlaku semena-mena terhadap para karyawannya.

Ada beberapa alasan mengapa diskriminasi dianggap tidak pantas di dalam perusahaan. Alasan-alasan tersebut antara lain adalah :
  • Diskriminasi bisa merugikan perusahaan itu tersendiri, karena perusahaan tidak berfokus pada kapasitas dan kapabilitas calon pelamar, melainkan pada faktor-faktor lain diluar itu. Perusahaan telah kehilangan kemampuan bersaingnya karena perusahaan tersebut tidak diisi oleh orang-orang yang kompeten di bidangnya.
  • Diskriminasi juga melecehkan harkat dan martabat dari orang yang didiskriminasi.
  • Diskriminasi juga tidak sesuai dengan teori keadilan. Terutama keadilan distributif.
Lawan kata dari diskriminasi adalah favoritisme. Favoritisme berarti mengistimewakan seseorang dalam menyeleksi karyawan, menyediakan bonus, dan sebagainya. Meskipun berbeda jauh dengan diskriminasi, favoritisme tetap dipandang tidak adil karena memperlakukan orang lain secara tidak merata. Namun di dalam hal-hal tertentu, favoritisme masih dapat ditolerir seperti dalam pengelolaan took kecil dan tempat-tempat peribadatan. Favoritisme tidak dapat ditolerir lagi di dalam pemerintahan dan perusahaan-perusahaan besar yang membutuhkan ketrampilan dan kemampuan yang lebih terhadap para pegawainya. Prinsip ini juga bertentangan dengan prinsip birokrasi yang dikemukakan oleh Max Weber.

Perusahaan hendaknya juga mendistribusikan gaji secara adil terhadap seluruh karyawannya. Hendaknya perusahaan tidak hanya menggunakan evaluasi kinerja saja untuk menentukan gaji para karyawannya, tapi akan lebih etis lagi apabila perusahaan juga ikut memperhitungkan berapa kepala yang bergantung pada sang karyawan tersebut.

Terakhir, perusahaan hendaknya juga tidak bertindak semena-mena dalam mengeluarkan karyawan. Menurut Garrett dan Klonoski ada tiga alasan yang lebih konkret untuk memberhentikan karyawan. Yaitu :
  • Perusahaan hanya boleh memberhentikan karyawan karena alasan yang tepat.
  • Perusahaan harus berpegang teguh pada prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya.
  • Perusahaan harus membatasi akibat negative bagi karyawan sampai seminimal mungkin.

Thursday, December 8, 2011

TKI Kirim Uang Rp50,73 Triliun ke Indonesia

Jumlah ini merupakan uang yang dikirim melalui jasa perbankan hingga Oktober 2011.
Tak salah jika sebutan pahlawan devisa melekat pada tenaga kerja Indonesia (TKI) di mancanegara. Hingga Oktober 2011, para TKI mengirim uang (remitansi) ke tanah air mencapai US$5,6 miliar atau sekitar Rp50,73 triliun.

Menurut Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Mohammad Jumhur Hidayat remitansi tersebut dikirim TKI yang bekerja di berbagai kawasan negara seperti Timur Tengah, Asia Pasifik, Amerika, Eropa, dan Australia.

“Dari jumlah itu sebagian besar dikirim oleh TKI yang berada di sektor informal penata laksana rumah tangga,” jelas Jumhur dalam rilis yang diterima VIVAnews.com, Jumat 9 Desember 2011.

Bisa jadi, jumlah total lebih besar karena jumlah ini hanya yang tercatat dikirim melalui jasa perbankan. Jumhur memperkirakan uang yang dikirim di luar jasa perbankan juga cukup besar. Menurutnya, banyak juga TKI yang membawa langsung uang tabungannya atau dititip melalui rekan untuk disampaikan ke keluarga di kampung halaman.

"Belum lagi, uang kiriman TKI yang dihimpun oleh para kurir khusus seperti untuk TKI di Malaysia, di samping pengiriman remitansi menggunakan jasa keuangan nonperbankan," aku Jumhur.

Dia menambahkan sekitar 6 juta TKI bekerja di luar negeri. 4,3 juta TKI berdokumen, sementara sisanya menjadi TKI ilegal atau tidak berdokumen. Para TKI yang tersebar di 52 negara itu berasal dari 392 kabupaten/kota serta 33 provinsi.

"60 persen dari jumlah 6 juta itu merupakan TKI sektor informal PLRT dan 40 persennya sebagai TKI sektor formal di berbagai perusahaan," katanya.

Jumhur memperkirakan, total remitansi TKI sampai akhir Desember 2011 dapat menembus belasan miliar dolar AS karena potensi sumbangan uang TKI ke tanah air setiap tahunnya berkisar di atas Rp 100 triliun, yang dinikmati secara langsung oleh keluarga TKI maupun dapat memberi dampak pergerakan ekonomi di daerah asal TKI.

Jumhur menjelaskan, remitansi TKI dapat mendorong pengelolaan mikro bisnis melalui uang yang diterima oleh keluarga TKI. Dengan remitansi tersebut keluarga TKI bisa membuat usaha, meneruskan pendidikan, memperbaiki sarana rumah, dan sebagainya. (ren)

Monday, December 5, 2011

5 Ciri Perusahaan yang Ramah Perempuan


Banyak perusahaan yang sebagian besar karyawannya adalah kaum perempuan, misalnya perusahaan yang bergerak di industri kecantikan atau fashion. Di perusahaan seperti ini, Anda tentu akan merasakan fasilitas dan kebijakan yang memang dirancang untuk kaum perempuan. Namun, bagaimana bila Anda bekerja di perusahaan yang tidak berbasis bisnis untuk kaum perempuan? Bagaimana mengetahui bahwa kebijakan dan fasilitas perusahaan tersebut sangat melindungi hak-hak perempuan?

Karyawan direkrut berdasarkan keberagaman dan dibina sejak awal
Banyak perusahaan yang melakukan pendekatan reaksioner untuk menghadapi isu perempuan, seperti pelecehan seksual, atau baru menawarkan pelatihan ketika muncul masalah. Namun perusahaan yang ramah perempuan memberi pelatihan untuk setiap karyawan untuk menularkan sikap suportif dan menerima karyawan lain, apapun latar belakangnya. Perilaku karyawan digodok sejak awal, sehingga mengurangi keluhan di kemudian hari, seperti karyawan perempuan yang tidak diberi kesempatan untuk maju atau menduduki jabatan tertentu, atau atasan yang tidak peka terhadap kebutuhan kaum perempuan.

Karyawan perempuan diberi kesempatan menduduki jabatan penting
Karyawan perempuan diperlakukan sama dengan karyawan pria, dan memperoleh hak-hak yang sama di perusahaan. Perusahaan yang ramah perempuan juga akan mendorong karyawan perempuan untuk berani menerima tantangan, dan diberi kesempatan untuk menempati posisi penting.

Kebijakan yang dibuat mencerminkan nilai-nilai perempuan
Jan Shubert, associate director untuk Babson College's Center for Women in Leadership, mengatakan, lebih banyak perempuan di jajaran top-level menandakan lingkungan kerja yang lebih baik bagi perempuan. Namun, perhatikan juga bagaimana kebijakan yang dilakukan. Jika atasan Anda tidak menganut nilai-nilai yang menyertainya, dan tidak bersedia mengakui kebutuhan individu, berarti konsep ramah perempuan di perusahaan tersebut baru sekadar wacana.

Karyawan diberi jam kerja yang fleksibel
Karyawan perempuan di kantor pasti sering meminta izin untuk bekerja setengah hari, atau mendadak harus pulang karena anak sakit. Karyawan lain seharusnya tidak memandang miring kenyataan ini. Ibu bekerja yang izin pulang cepat justru menandakan betapa ia tetap bertanggung jawab dengan pengasuhan anak meskipun dibebani pekerjaan yang sama di kantor. Perusahaan yang ramah perempuan akan mengizinkan jam kerja yang fleksibel, asalkan Anda tetap bekerja dalam jumlah waktu yang sama, dan mengerjakan tugasnya dengan tuntas.


Program dan fasilitasnya
"Kebijakan perusahaan mengenai fasilitas apa yang mereka sediakan, akan mencerminkan nilai-nilai mereka," jelas Deborah Cutler-Ortiz, direktur program dan kebijakan nasional untuk Wider Opportunities for Women, lembaga nonprofit di Washington, DC yang melatih perempuan untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik. Bila tidak ada benefit atau fasilitas yang ditawarkan, Anda bisa tahu bagaimana perusahaan tersebut menghargai karyawannya. Program yang dibutuhkan kaum perempuan adalah yang kelak dapat memengaruhi promosi kariernya, keseimbangan antara karier dan keluarga, serta kesamaan gaji.



Sumber: Cosmopolitan

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More