Powered by Blogger.

Tuesday, December 6, 2011

SURAT EDARAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA No. 08 Tahun 1990 TENTANG TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PEMBERI BORONGAN PEKERJAAN TERHADAP PERLINDUNGAN DAN KESEJAHTERAAN PEKERJA PERUSAHAAN PEMBORONG

SURAT EDARAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR SE-08/M/BW/1990 TAHUN 1990
TENTANG
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PEMBERI BORONGAN PEKERJAAN TERHADAP PERLINDUNGAN
DAN KESEJAHTERAAN PEKERJA PERUSAHAAN PEMBORONG

Jakarta, 13 Mei 1990

Kepada Yth.:
Sdr. Kepala Kantor Wilayah
Departemen Tenaga Kerja
Di -Seluruh Indonesia

Sebagaimana diketahui dalam hal-hal tertentu banyak perusahaan yang memborongkan sebagian pekerjaannya kepada perusahaan lain (pemborong). Dalam memborongkan pekerjaan ini, seringkali terdapat perbedaan yang menyolok antara perlindungan dan kesejahteraan pekerja pada perusahaan yang memborongkan pekerjaan dan pada perusahaan pemborong. Hal ini perlu dicegah tingkat perlindungan dan kesejahteraan tidak jauh berbeda pada perusahaan yang memborongkan pekerjaan dan perusahaan pemborong. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka perlu diberikan petunjuk-petunjuk sebagai berikut:
1. Perusahaan yang memborongkan sebagian pekerjaannya kepada perusahaan pemborong harus melakukan pembinaan dan upaya agar perlindungan dan kesejahteraan pekerja pada perusahaan pemborong tidak jauh berbeda dari perlindungan dan kesepakatan pekerja perusahaan.
2. Untuk memenuhi tanggung jawab sebagaimana tersebut dalam angka (1), maka dalam setiap perjanjian
pemborongan pekerjaan supaya dicantumkan bentuk dan tingkat upah serta kesejahteraan lainnya yang harus menjadi tanggung jawab perusahaan pemborong.
3. Perusahaan yang memborongkan pekerjaan harus ikut mengawasi pelaksanaan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan termasuk segi perlindungan tenaga kerja, pengupahan dan kesejahteraan tenaga
kerja lainnya.
4. Bagi perusahaan yang memborongkan pekerjaan, yang ingin mendapatkan petunjuk-petunjuk tentang bentuk dan tingkat perlindungan tenaga kerja, upah dan kesejahteraan tenaga kerja lainnya yang perlu
dimasukkan dalam Perjanjian Pemborong Pekerjaan, dapat menghubungi Departemen Tenaga Kerja setempat.
Demikian petunjuk ini diberikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DRS. COSMAS BATUBARA

Tembusan Kepada Yth.:
1. Sekjen Depnaker
2. Irjen Depnaker
3. Dirjen Binawas

0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More