Powered by Blogger.

Wednesday, December 21, 2011

Inpres No 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender

INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2000
TENTANG
PENGARUSUTAMAAN GENDER
DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan,
serta upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan
berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dipandang perlu
melakukan strategi pengarusutamaan gender ke dalam seluruh proses
pembangunan nasional;
b. bahwa pengarusutamaan gender ke dalam seluruh proses pembangunan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan fungsional semua instansi
dan lembaga pemerintahan di tingkat pusat dan daerah;
c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan dalam rangka mendorong,
mengefektifkan, serta mengoptimalkan upaya pengarusutamaan gender secara
terpadu dan terkoordinasi, dipandang perlu mengeluarkan Instruksi Presiden;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi
Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan
(Lembaran-Negara Tahun 1984 Nomor 29. Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3277);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan
Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004 (Lembaran Negara Tahun 2000
Nomor 206)
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada : 1. Menteri;
2. Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen;
3. Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara;
4. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
5. Kepala Kepolisian Republik Indonesia;
6. Jaksa Agung Republik Indonesia;
7. Gubernur;
8. Bupati/Walikota;
Untuk :
PERTAMA : Melaksanakan pengarusutamaan gender guna terselenggaranya perencanaan,
penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program
pembangunan nasional yang berperspektif gender sesuai dengan bidang tugas dan
fungsi, serta kewenangan masing-masing.
KEDUA : Memperhatikan secara sungguh-sungguh Pedoman Pengarusutamaan Gender dalam
Pembangunan Nasional sebagaimana terlampir dalam Instruksi Presiden ini sebagai
acuan dalam melaksanakan pengarusutamaan gender.
KETIGA : Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan,
1. Memberikan bantuan teknis kepada instansi dan lembaga pemerintahan ditingkat
Pusat dan Daerah dalam melaksanakan pengarusutamaan gender
2. Melaporkan hasil pelaksanaan pengarusutamaan gender kepada Presiden.
KEEMPAT : Secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas dan fungsi,
serta kewenangan masing-masing menetapkan ketentuan lebih lanjut yang diperlukan
bagi pelaksanaan Instruksi Presiden ini.
KELIMA : Instruksi Presiden ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Desember 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
Abdurrahman Wahid
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II
ttd
Edy Sudibyo

LAMPIRAN
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2000
TANGGAL 19 DESEMBER 2000
PEDOMAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL

1. UMUM
Dalam Instruksi Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pengarusutamaan Gender adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender
menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan
evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional.
2. Gender adalah konsep yang mengacu pada peran-peran dan tanggung jawab laki-laki dan
perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya
masyarakat.
3. Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk
memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan
berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan
nasional, dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan tersebut.
4. Keadilan Gender adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap laki-laki dan perempuan.
5. Analisa Gender adalah proses yang dibangun secara sistematik untuk mengidentifikasi dan
memahami pembagian kerja/peran laki-laki dan perempuan, akses dan kontrol terhadap
sumber-sumber daya pembangunan, partisipasi dalam proses pembangunan dan manfaat
yang mereka nikmati, pola hubungan antara laki-laki dan perempuan yang timpang, yang
didalam pelaksanaannya memperhatikan faktor-faktor lainnya seperti kelas sosial, ras, dan
suku bangsa.
6. Instansi dan Lembaga Pemerintah di tingkat Pusat dan Daerah adalah instansi dan lembaga
pemerintahan yang dipimpin oleh Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen,
Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Panglima Tentara Nasional
Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Gubernur
dan Bupati/Walikota
II TUJUAN
Pengarusutamaan Gender bertujuan terseggaranya perencanaan, penyusunan, pelasaksanaan,
pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional yang
berperspektif gender dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam
kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
III. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup pengarusutamaan gender meliputi seluruh perencanaan, penyusunan,
pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan dan program pembangunan nasional.
IV. PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER
A. Umum
1. Pengarusutamaan gender dilaksanakan dengan:
a. Analisa Gender
b. Upaya Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) tentang pengarusutamaan gender
pada instansi dan lembaga pemerintahan di tingkat Pusat dan Daerah.
2. Analisa gender dilaksanakan untuk mengindentifikasikan dan memahami ada tidak adanya
dan sebab-sebab terjadinya ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender, termasuk
pemecahan permasalahannya.
3. Upaya Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) dilaksanakan untuk menumbuhkan dan
meningkatkan kemampuan instansi dan lembaga pemerintah di tingkat Pusat dan Daerah
tentang gender.
4. Kegiatan analisa gender meliputi:
a. Mengindentifikasi kesenjangan antara laki-laki dan perempuan dalam memperoleh
manfaat dari kebijakan dan program pembangunan dalam berbagai aspek kehidupan;
b. Mengindentifikasi dan memahami sebab sebab terjadinya ketidaksetaraan dan
ketidakadilan gender dan menghimpun faktor-faktor penyebabnya;
c. Menyusun langkah-langkah yang diperlukan untuk mewujudkan kesetaraan dan
keadilan gender;
d. Menetapkan indikator gender untuk mengukur capaian dari upaya-upaya mewujudkan
kesetaraan dan keadilan gender.
5. Pemecahan permasalahan yang dihasilkan dalam analisa gender diwujudkan dan
diintegrasikan dalam perencanaan kebijakan dan proses pembangunan nasional
B. Bantuan Teknis
1. Dalam rangka pelaksanaan pengarusutamaan gender, Menteri Negara Pemberdayaan
Perempuan memberikan bantuan teknis sesuai dengan bidang tugas dan fungsi, serta
kewenangannya kepada instansi dan lembaga pemerintahan di tingkat Pusat dan Daerah.
2. Bantuan teknis dapat berupa panduan, pelatihan konsultasi,informasi,koordinasi,advokasi,dan
penyediaan bahan dan data.
C. Pemantapan Pelaksanaan
Dalam rangka pemantapan pelaksanaan pengarusutamaan gender, Pimpinan Instansi dan
lembaga pemerintah baik Pusat maupun Daerah:
1. Membentuk dan/atau menunjuk mekanisme internal/unit kerja/penanggung jawab guna
kelancaran pelaksanaan pengarusutamaan gender;
2. Menyusun uraian kerja dan menetapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam
pelaksanaan pengarusutamaan gender;
3. Melaksanakan koordinasi internal yang berkaitan dengan bidang tugasnya untuk menjamin
terlaksananya pengarusutamaan gender dengan baik;
4. Memberikan bantuan teknis dalam bentuk penyediaan data dan informasi, pelatihan dan
konsultasi yang berkaitan dengan bidang tugas dan fungsi, serta kewenangannya kepada
pihak-pihak yang membutuhkan.
D. Pemantauan dan Evaluasi
1. Pimpinan instansi dan lembaga pemerintah baik pusat maupun daerah melaksanakan dan
bertanggung jawab atas pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengarusutamaan
gender di lingkungannya.
2. Hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengarusutamaan gender, oleh Pimpinan
instansi dan lembaga pemerintah baik Pusat maupun Daerah dilaporkan kepada Presiden
dengan tembusan kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan.
V. PEMBIAYAAN
1. Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan pengarusutamaan gender
dibebankan kepada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk masing-masing instansi dan
lembaga pemerintah di tingkat Pusat;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk masing-masing instansi dan
lembaga pemerintah di tingkat Daerah;
2. Pembiayaan pelaksanaan pengarusutamaan gender yang berasal dari pihak lain selain dari
APBN dan APBD dapat dilakukan sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
VI. PELAPORAN
1. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan melaporkan hasil pelaksanaan
pengarusutamaan gender secara berkala kepada Presiden.
2. Laporan hasil pelaksanaan pengarusutamaan gender meliputi:
a. hambatan-hambatan yang terjadi;
b. upaya-upaya yang telah dilakukan dalam mengatasi hambatan yang terjadi;
c. hasil-hasil yang telah dicapai dalam pelaksanaan pengarusutamaan gender
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Salinan sesuai dengan aslinya:
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II,
ttd
Edy Sudibyo

0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More