Powered by Blogger.

Tuesday, December 6, 2011

KONVENSI NO. 105 MENGENAI PENGHAPUSAN KERJA PAKSA

LAMPIRAN
KONVENSI NO. 105
MENGENAI PENGHAPUSAN KERJA PAKSA

Konferensi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional,
Setelah diundang ke Jenewa oleh Badan Pengurus Kantor Ketenagakerjaan Internasional, dan setelah
mengadakan sidangnya yang ke empat puluh pada tanggal 5 Juni 1957, dan
Setelah mempertimbangkan masalah kerja paksa, yang merupakan acara ke empat dalam agenda sidang itu,
dan
Setelah memperhatikan ketentuan-ketentuan Konvensi Kerja Paksa, 1930, dan
Setelah memperhatikan bahwa Konvensi Perbudakan, 1926, menyatakan bahwa semua tindakan yang perlu
wajib diambil untuk mencegah wajib kerja atau kerja paksa berkembang menjadi kondisi yang sama dengan
perbudakan dan bahwa Konvensi Tambahan tentang Penghapusan Perbudakan, Perdagangan Budak, dan
Lembaga-lembaga serta Praktek-praktek Sejenis Perbudakan, 1956, menyatakan penghapusan menyeluruh
kerja ijon dan penghambaan, dan
Setelah memperhatikan bahwa Konvensi Perlindungan Upah, 1949, menyatakan bahwa upah wajib dibayarkan
secara teratur dan melarang cara-cara pembayaran yang meniadakan kemungkinan bagi pekerja menghentikan
hubungan kerjanya, dan
Setelah memutuskan untuk menerima usulan selanjutnya yang berkaitan dengan penghapusan bentuk-bentuk
tertentu kerja paksa atau wajib kerja yang merupakan pelanggaran hak-hak seseorang sebagaimana tercantum
dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan ditegaskan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, dan
Setelah menetapkan bahwa usulan tersebut harus berbentuk konvensi internasional, menyetujui, pada tanggal
dua puluh lima bulan Juni tahun seribu sembilan ratus lima puluh tujuh, Konvensi ini yang disebut Konvensi
Penghapusan Kerja Paksa, 1957:

Pasal 1

Setiap anggota Organisasi Ketenagakerjaan Internasional yang meratifikasi Konvensi ini wajib melarang dan
tidak memanfaatkan segala bentuk kerja paksa atau wajib kerja:
(a) sebagai alat penekanan atau pendidikan politik atau sebagai hukuman atas pemahaman atau
pengungkapan pandangan politik atau ideologi yang bertentangan dengan sistem politik, sosial, dan
ekonomi yang berlaku;
(b) sebagai cara mengerahkan dan menggunakan tenaga kerja untuk tujuan pembangunan ekonomi;
(c) sebagai alat untuk mendisiplinkan pekerja;
(d) sebagai hukuman atas keikutsertaan dalam pemogokan;
(e) sebagai cara melakukan diskriminasi atas dasar ras, sosial, kebangsaan, atau agama.

Pasal 2

Setiap anggota Organisasi Ketenagakerjaan Internasional yang meratifikasi Konvensi ini harus mengambil
tindakan efektif untuk menjamin penghapusan segera dan menyeluruh atas kerja paksa atau wajib kerja
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Konvensi ini.

Pasal 3

Ratifikasi resmi Konvensi ini harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Kantor Ketenagakerjaan Internasional
untuk didaftar.

Pasal 4

1. Konvensi ini mengikat hanya bagi anggota Organisasi Ketenagakerjaan Internasional yang ratifikasinya
telah didaftar oleh Direktur Jenderal.
2. Konvensi ini mulai berlaku dua belas bulan setelah tanggal ratifikasi oleh dua anggota Organisasi
Ketenagakerjaan Internasional telah didaftar oleh Direktur Jenderal.
3. Selanjutnya, Konvensi ini akan berlaku bagi setiap Anggota dua belas bulan setelah tanggal ratifikasinya
didaftar.

Pasal 5

1. Anggota yang telah meratifikasi Konvensi ini dapat membatalkannya, setelah melampaui waktu sepuluh
tahun terhitung sejak tanggal Konvensi ini mulai berlaku, dengan menyampaikan keterangan kepada
Direktur Jenderal Kantor Ketenagakerjaan Internasional untuk didaftar. Pembatalan itu tidak akan berlaku
hingga satu tahun setelah tanggal pendaftarannya.
2. Setiap anggota yang telah meratifikasi Konvensi ini dan yang dalam waktu satu tahun setelah berakhirnya
masa sepuluh tahun sebagaimana tersebut dalam ayat tersebut di atas tidak menggunakan hak
pembatalan menurut ketentuan dalam Pasal ini, akan terikat untuk sepuluh tahun lagi, dan sesudah itu
dapat membatalkan Konvensi ini pada waktu berakhirnya tiap-tiap masa sepuluh tahun sebagaimana diatur
dalam pasal ini.

Pasal 6

1. Direktur Jenderal Kantor Ketenagakerjaan Internasional wajib memberitahukan kepada segenap anggota
Organisasi Ketenagakerjaan Internasional tentang pendaftaran semua pengesahan dan pembatalan yang
disampaikan kepadanya oleh anggota Organisasi.
2. Pada saat memberitahukan kepada anggota Organisasi tentang pendaftaran ratifikasi kedua yang
disampaikan kepadanya, Direktur Jenderal wajib meminta perhatian anggota Organisasi mengenai tanggal
mulai berlakunya Konvensi ini.

Pasal 7

Direktur Jenderal Kantor Ketenagakerjaan Internasional wajib menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal
Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk didaftarkan, sesuai dengan Pasal 102 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa,
hal ikhwal mengenai semua ratifikasi dan pembatalan yang didaftarkannya menurut ketentuan pasal-pasal
tersebut di atas.

Pasal 8

Pada waktu yang dianggap perlu, Badan Pengurus Kantor Ketenagakerjaan Internasional wajib menyampaikan
kepada Konferensi laporan mengenai pelaksanaan Konvensi ini dan wajib mempertimbangkan perlunya
mengagendakan dalam konvensi, perubahan Konvensi ini seluruhnya atau sebagian.

Pasal 9

(1). Jika Konferensi menyetujui Konvensi baru yang memperbaiki Konvensi ini secara keseluruhan atau
sebagian, kecuali Konvensi baru menentukan lain, maka:
a. ratifikasi oleh anggota atas konvensi baru yang memperbaiki, secara hukum berarti pembatalan
atas Konvensi ini, tanpa mengurangi ketentuan dalam Pasal 5 di atas, jika dan bilamana Konvensi
baru yang memperbaiki itu mulai berlaku;
b. sejak tanggal Konvensi baru yang memperbaiki itu berlaku, Konvensi ini tidak dapat disahkan lagi
oleh anggota.
(2). Konvensi ini akan tetap berlaku dalam bentuk dan isi aslinya bagi Anggota yang telah meratifikasinya,
tetapi belum mengesahkan Konvensi yang memperbaikinya.

Pasal 10

Naskah Konvensi ini dalam bahasa Inggris dan bahasa Prancis sama-sama resmi.

0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More