KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KEP- 77 /MEN/2001
TENTANG
PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK, INDONESIA
NOMOR KEP- 171/MEN/2000
TENTANG
PERBAIKAN PENULISAN PADA PASAL 1 ANGKA 12 DAN
PASAL 18 AYAT (1) HURUF G, H DAN 1
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR KEP-
150/MEN/2000 TENTANG PENYELESAIAN
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DAN PENETAPAN UANG
PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA, DAN
GANTI KERUGIAN DI PERUSAHAAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KEP- 77 /MEN/2001
TENTANG
PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK, INDONESIA
NOMOR KEP- 171/MEN/2000
TENTANG
PERBAIKAN PENULISAN PADA PASAL 1 ANGKA 12 DAN
PASAL 18 AYAT (1) HURUF G, H DAN 1
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR KEP-
150/MEN/2000 TENTANG PENYELESAIAN
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DAN PENETAPAN UANG
PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA, DAN
GANTI KERUGIAN DI PERUSAHAAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa perlu menyederhanakan ketentuan-ketentuan mengenai Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Ganti Kerugian di Perusahaan sehingga perlu mencabut Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor KEP-171/MEN/2000 Tentang Perbaikan Penulisan pada Pasal 1 angka 12 dan Pasal 18 ayat 1 huruf G, H dan I Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor KEP-150/MEN/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja
dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Ganti Kerugian di Perusahaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia;
Mengingat :
dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Ganti Kerugian di Perusahaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia;
Mengingat :
1. Undang-undang No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1227);
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2686);
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 234/M/2000;
4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor KEP-150/MEN/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Ganti Kerugian di Perusahaan;
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2686);
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 234/M/2000;
4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor KEP-150/MEN/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Ganti Kerugian di Perusahaan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR KEP-171/MEN/2000 TENTANG PERBAIKAN PENULISAN PADA PASAL 1 ANGKA 12 DAN PASAL 18 AYAT (1) HURUF G, H DAN I KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR KEP-150/MEN/2000 TENTANG PENYELESAIAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DAN PENETAPAN UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA, DAN GANTI KERUGIAN DI PERUSAHAAN
Pasal 1Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor KEP-171/MEN/2000 tentang Perbaikan
Penulisan pada Pasal 1 angka 12 dan Pasal 18 ayat (1) huruf G, H dan I Keputusan Menteri Tenaga
Kerja Republik Indonesia Nomor KEP-150/MEN/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan
Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Ganti Kerugian di
Perusahaan dinyatakan dicabut.
Pasal 2Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Mei 2001
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd
ALHILAL HAMDI
0 comments:
Post a Comment