Powered by Blogger.

Wednesday, December 7, 2011

Kepmenaker No.77 Tahun 2001 Tentang Pencabutan Kepmenaker No.171 Tahun 2000

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KEP- 77 /MEN/2001
TENTANG
PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK, INDONESIA
NOMOR KEP- 171/MEN/2000
TENTANG
PERBAIKAN PENULISAN PADA PASAL 1 ANGKA 12 DAN
PASAL 18 AYAT (1) HURUF G, H DAN 1
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR KEP-
150/MEN/2000 TENTANG PENYELESAIAN
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DAN PENETAPAN UANG
PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA, DAN
GANTI KERUGIAN DI PERUSAHAAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa perlu menyederhanakan ketentuan-ketentuan mengenai Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Ganti Kerugian di Perusahaan sehingga perlu mencabut Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor KEP-171/MEN/2000 Tentang Perbaikan Penulisan pada Pasal 1 angka 12 dan Pasal 18 ayat 1 huruf G, H dan I Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor KEP-150/MEN/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja
dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Ganti Kerugian di Perusahaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia;
Mengingat :

1. Undang-undang No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1227);
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2686);
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 234/M/2000;
4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor KEP-150/MEN/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Ganti Kerugian di Perusahaan;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA

TENTANG

PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR KEP-171/MEN/2000 TENTANG PERBAIKAN PENULISAN PADA PASAL 1 ANGKA 12 DAN PASAL 18 AYAT (1) HURUF G, H DAN I KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR KEP-150/MEN/2000 TENTANG PENYELESAIAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DAN PENETAPAN UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA, DAN GANTI KERUGIAN DI PERUSAHAAN

Pasal 1
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor KEP-171/MEN/2000 tentang Perbaikan
Penulisan pada Pasal 1 angka 12 dan Pasal 18 ayat (1) huruf G, H dan I Keputusan Menteri Tenaga
Kerja Republik Indonesia Nomor KEP-150/MEN/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan
Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Ganti Kerugian di
Perusahaan dinyatakan dicabut.

Pasal 2
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Mei 2001

MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,

Ttd

ALHILAL HAMDI

0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More