Powered by Blogger.

Tuesday, December 6, 2011

Permenaker No. 06 Tahun 1985 Tentang Perlindungan Pekerja Harian Lepas

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PER-06/MEN/1985 TAHUN 1985
TENTANG
PERLINDUNGAN PEKERJA HARIAN LEPAS
MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a bahwa pada dasarnya peraturan perundang-undangan dalam bidang ketenagakerjaan berlaku terhadap
semua pekerja tanpa membeda-bedakan statusnya;
b bahwa kenyataan menunjukkan di sektor-sektor industri dan jasa masih banyak dipekerjakan pekerja
harian lepas;
c bahwa pada dewasa ini pekerja harian lepas belum mendapatkan perlindungan sebagaimana layaknya
sehingga untuk itu perlu adanya suatu peraturan yang memberikan perlindungan terhadap pekerja harian lepas;
d bahwa untuk itu dipandang perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang Perlindungan Pekerja Harian Lepas.
Mengingat:
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja;
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1951 tentang Undang-undang Kerja Tahun 1948;
3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1951 tentang Pengawasan Perburuhan;
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
5. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan;
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah;
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 45/M tahun 1983 tentang Pembentukan Kabinet
Pembangunan IV.
Memperhatikan:
Hasil Pertemuan Lembaga Kerja Tripartit Nasional tanggal 22 Pebruari 1985 dan Kesepakatan Kerja Lembaga
Kerjasama Tripartit Nasional Nomor 6 Tahun 1985 tentang Perlindungan Pekerja Harian Lepas.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA TENTANG PERLINDUNGAN PEKERJA HARIAN LEPAS.


Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
a Pekerja Harian lepas adalah Pekerja yang bekerja pada Pengusaha untuk melakukan suatu pekerjaan
tertentu dan dapat berubah-ubah dalam hal waktu maupun volume pekerjaan dengan menerima upah yang
didasarkan atas kehadiran Pekerja secara harian.
b Pengusaha adalah:
1. Orang, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu Perusahaan Milik sendiri;
2. Orang persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.
3. Orang, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 yang berkedudukan diluar Indonesia.
c Pekerja adalah orang yang bekerja pada perusahaan dengan menerima upah;
d Perusahaan adalah setiap usaha yang dijalankan dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak, baik milik swasta maupun milik negara.
e Satu bulan adalah sama dengan 30 (tiga puluh) hari kalender.

Pasal 2
(1) Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja harian lepas terhadap pekerjaan yang bersifat rutin, tetap
dan berlanjut kecuali terhadap pekerjaan yang menurut jenis dan sifatnya harus menggunakan pekerja harian lepas.
(2) Pekerja yang menurut jenis dan sifatnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
a Jangka waktu untuk mengerjakan pekerjaan dilakukan dalam waktu yang relatif singkat dan tidak melebihi tiga bulan.
b Pekerjaan dilakukan tidak melebihi 20 hari kerja dalam sebulan dan tidak terikat pada jam kerja yang secara umum berlaku di perusahaan.
c Pekerjaan yang dilakukan menurut musim tertentu seperti musim tanam, musim panen, masa giling dan sebagainya.
d Pekerjaan bongkar muat yang dilakukan secara tidak tetap.

Pasal 3
Pada azasnya semua peraturan perundang-undangan dalam bidang Ketenagakerjaan berlaku terhadap
pekerjaan tanpa membedakan statusnya.

Pasal 4
Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja harian Lepas lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut dan dalam setiap bulannya lebih dari 20 (dua puluh) hari pekerja harian lepas tersebut mempunyai hak sama dengan pekerja tetap.

Pasal 5
Pengusaha wajib membuat dan memelihara daftar pekerja harian yang dipekerjakan, dengan menggunakan
seperti bentuk terlampir dan penyampaian satu eksemplar pada Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat
dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak mempekerjakan harian lepas termasuk jika terjadi
penambahan atau pengurangan pekerja harian.

Pasal 6
(1) Perusahaan Kontraktor atau sub kontraktor yang merupakan pekerja harian lepas harus berbadan hukum.
(2) Dalam hal pekerja harian lepas yang bekerja pada sub kontraktor yang berbadan hukum, maka sub
kontraktor tersebut bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pekerja Harian Lepas yang bekerja di
lingkungan kegiatan usahanya baik melalui mandor maupun langsung dibawah sub kontraktor tersebut.
(3) Dalam hal pekerja harian lepas yang bekerja pada sub kontraktor yang ternyata tidak berbadan hukum
maka kontraktor yang berbadan hukum bertanggung jawab terhadap Pekerja Harian Lepas yang bekerja
pada sub kontraktor tersebut.
(4) Dalam hal Pekerja Harian Lepas yang bekerja pada sub kontraktor atau kontraktor yang ternyata tidak
berbadan hukum maka kontraktor utama bertanggung jawab terhadap pekerja Harian Lepas yang bekerja
pada sub kontraktor atau kontraktor tersebut.
(5) Bagi perusahaan sub kontraktor atau perusahaan yang kegiatannya sebagai penyalur tenaga kerja
(labour-supplier) kepada perusahaan lain, maka perusahaan menerima tenaga kerja bertanggung jawab
terhadap hal-hal pekerja tersebut.

Pasal 7
Pengupahan bagi pekerja Harian lepas didasarkan atas upah harian yang besarnya tidak boleh kurang dari
ketentuan upah minimum yang ditentukan oleh Pemerintah.

Pasal 8
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja, maka setiap perusahaan yang mempekerjakan Pekerja Harian lepas wajib mengikut sertakan Pekerja Harian Lepas dalam program yang diselenggarakan oleh PERUM ASTEK.

Pasal 9
Dalam hal perusahaan menyelenggarakan latihan kerja agar mengikutsertakan Pekerja Harian Lepas yang
dipekerjakan.

Pasal 10
Pelanggaran terhadap ketetapan pasal 2, 5, 7 dan pasal 8 peraturan ini diancam dengan hukuman sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 Undang-undang Nomor 14 tahun 1969.

Pasal 11
Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan Di Jakarta
Pada Tanggal 12 September 1985
MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUDOMO

2 comments:

Saya salah satu pekerja harian lepas milik pemerintah pusat yang ada di medan diberhentikan tanpa dibayarnya hak-hak normatif. Saya bekerja mulai dari tahun 2010 sampai Januari 2015

Saya salah satu pekerja harian lepas milik pemerintah pusat yang ada di medan diberhentikan tanpa dibayarnya hak-hak normatif. Saya bekerja mulai dari tahun 2010 sampai Januari 2015.
Saya tidak tahu tentang nasib yang saya alami ini. Berbagai cara saya lakukan dengan membuat pengaduan ke Serikat Buruh, Menteri terkait bahkan Presiden dan DPR RI tapi tak menuai hasil. UUD 1945 sudah jauh dari pemimpin negeri ini apalagi peraturan Menteri 06 tahun 1985. Pernah sekali utusan dari kementrian menjumpai saya terkait surat yang saya kirimkan ke Presiden juga tidak membuahkan hasil. Saya bertanda tanya, sebagai warga negara yang baik dan patuh dan tunduk terhadap UUD 1945 dan UU lainnya kenapa hak-hak saya dan penjelasan tentang masalah ini diabaikan.

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More