Powered by Blogger.

Tuesday, December 27, 2011

UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Bab 3)

BAB III
KESEMPATAN DAN PERLAKUAN YANG SAMA

Pasal 5
Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.

Pasal 6
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.

0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More