KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KEP. 51/MEN/IV/2004
TENTANG
ISTIRAHAT PANJANG PADA PERUSAHAAN TERTENTU
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KEP. 51/MEN/IV/2004
TENTANG
ISTIRAHAT PANJANG PADA PERUSAHAAN TERTENTU
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :a.bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 79 ayat (4) Undang-undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlu diatur mengenai perusahaan
tertentu yang wajib melaksanakan istirahat panjang ;
b.bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri ;
Mengingat :1.Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya
Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari
Republik Indonesia untuk Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1951 Nomor 4) ;
2.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 3201) ;
3.Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
( Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) ;
4.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001
tentang Pembentukan Kabinet Gotong Royong.
Memperhatikan :1.Pokok-pokok Pikiran Sekretariat Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional
tanggal 23 Maret 2004 ;
2.Kesepakatan Rapat Pleno Sekretariat Lembaga Kerjasama Tripartit
Nasional tanggal 23 Maret 2004 ;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA TENTANG ISTIRAHAT PANJANG PADA
PERUSAHAAN TERTENTU.
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Istirahat panjang adalah istirahat yang diberikan kepada pekerja/buruh setelah masa kerja
6 (enam) tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama.
2. Perusahaan yang sama adalah perusahaan yang berada dalam satu badan hukum.
3. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Pasal 2
Perusahaan yang wajib melaksanakan istirahat panjang adalah perusahaan yang selama ini
telah melaksanakan istirahat panjang sebelum ditetapkannya Keputusan Menteri ini.
Pasal 3
(1) Pekerja/buruh yang melaksanakan hak istirahat panjang pada tahun ketujuh dan
kedelapan, tidak berhak atas istirahat tahunan pada tahun tersebut;
(2) Selama menjalankan hak istirahat panjang pekerja/buruh berhak atas upah penuh dan
pada pelaksanaan istirahat tahun kedelapan pekerja/buruh diberikan kompensasi hak
istirahat tahunan sebesar setengah bulan gaji.
(3) Gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri dari upah pokok ditambah tunjangan
tetap.
Pasal 4
(1) Pengusaha wajib memberitahukan secara tertulis kepada pekerja/buruh tentang saat
timbulnya hak istirahat panjang selambat-lambatnya 30 ( tiga puluh) hari sebelum hak
istirahat panjang timbul.
(2) Hak istirahat panjang gugur apabila dalam waktu 6 (enam) bulan sejak hak atas istirahat
panjang tersebut timbul pekerja/buruh tidak mempergunakan haknya.
(3) Hak istirahat panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak gugur apabila
pekerja/buruh tidak dapat mempergunakan haknya.
Pasal 5
(1) Perusahaan dapat menunda pelaksanaan istirahat panjang untuk paling lama 6 (enam)
bulan terhitung sejak timbulnya hak atas istirahat panjang dengan memperhatikan
kepentingan pekerja/buruh dan atau perusahaan.
(2) Penundaan pelaksanaan istirahat panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
diatur dalam perjanjian kerja bersama.
Pasal 6
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi pekerja/buruh belum mempergunakan
hak istirahat panjangnya dan hak tersebut belum gugur atau pengusaha menunda pelaksanaan
istirahat panjang tersebut, maka pekerja/buruh berhak atas suatu pembayaran upah dan
kompensansi hak istirahat panjang yang seharusnya diterima.
Pasal 7
(1) Dalam hal perusahaan telah memberikan hak istirahat panjang lebih baik dari ketentuan
yang diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan
ketentuan dalam Keputusan Menteri ini, maka perusahaan tidak boleh mengurangi hal
tersebut.
(2) Dalam hal perusahaan telah memberikan hak istirahat panjang kepada pekerja/buruh
tetapi lebih rendah dari ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri ini, maka perusahaan wajib menyesuaikan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut.
Pasal 8
Pelaksanaan istirahat panjang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau
perjanjian kerja bersama.
Pasal 9
Menteri dapat menetapkan perubahan perusahaan yang wajib memberikan istirahat panjang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan perkembangan ketenagakerjaan.
Pasal 10
Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Di tetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 April 2004
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JACOB NUWA WEA
0 comments:
Post a Comment