Powered by Blogger.

Monday, December 5, 2011

Tentang Revisi UUK 13 Tahun 2003


RUU tahun 2012 Usulan PEMERINTAH yang disampaikan ke BALEG DPR RI per tanggal 30 November 2011:
Salah satu RUU yang saat ini dalam Penyusunan dan duusulkan oleh Pemerintah ke BALEG DPR RI adalah RUU tentang Perubahan atas UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

REVISI UU 13 tahun 2003 merupakan usulan Pemerintah melalui Kemenakertrans yang mana ada beberapa point Vital yang akan di Revisi, diantaranya:

1.outshorching dan pekerja kontrak tanpa batas di semua jenis produksi
2.PHK dipermudah,tdk perlu ijin PHI
3. Pesangon diperkecil.
4.Upah hanya akan naik 2 thn sekali

Jadi bersiap lah kaum Buruh untuk kembali berhadapan dengan Pemerintah, pasalnya ke empat poin diatas adalah urat nadi bagi kaum Buruh.

0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More