MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KEP. 230 /MEN/2003
TENTANG
GOLONGAN DAN JABATAN TERTENTU
YANG DAPAT DIPUNGUT BIAYA PENEMPATAN TENAGA KERJA
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 38 ayat (3) Undang- undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlu diatur tentang golongan dan jabatan tertentu yang dapat dipungut biaya penempatan tenaga kerja;
b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4);
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981, tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3201);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
4. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
6. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2002 tentang Pengesahan ILO Convention Nomor 88 mengenai Lembaga Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja;
7. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabinet Gotong Royong;
Memperhatikan : 1. Pokok-pokok Pikiran Sekretariat Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 31 Agustus 2003;
2. Kesepakatan Rapat Pleno Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 25 September 2003 ;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG GOLONGAN DAN JABATAN TERTENTU YANG DAPAT DIPUNGUT BIAYA PENEMPATAN TENAGA KERJA.
BAB I
PENGERTIAN
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
2. Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
3. Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta yang selanjutnya disebut LPTKS adalah lembaga yang berbadan hukum yang memiliki ijin untuk melaksanakan pelayanan penempatan tenaga kerja.
Pasal 2
Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
Pasal 3
Pemberi kerja yang akan mempekerjakan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja baik instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan maupun LPTKS.
Pasal 4
(1) LPTKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat memungut biaya penempatan tenaga kerja dari pemberi kerja.
(2) LPTKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memungut biaya penempatan tenaga kerja dari tenaga kerja untuk golongan dan jabatan tertentu.
Pasal 5
(1) Golongan dan jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) adalah :
a. golongan pimpinan dengan jabatan manajer atau yang sederajat;
b. golongan supervisi dengan jabatan supervisor atau yang sederajat;
c. golongan pelaksana dengan jabatan operator atau yang sederajat;
d. golongan professional dengan syarat pendidikan strata satu (S1) ditambah pendidikan profesi.
(2) Golongan dan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima upah sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali upah minimum yang berlaku diwilayah setempat.
BAB II
BIAYA PENEMPATAN
Pasal 6
(1) Besarnya biaya penempatan tenaga kerja yang dipungut dari pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ditetapkan sesuai dengan kesepakatan antara pemberi dan LPTKS.
(2) Pemberi kerja dilarang membebankan biaya penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada tenaga kerja yang bersangkutan.
Pasal 7
(1) Besarnya biaya penempatan tenaga kerja yang dipungut dari tenaga kerja golongan dan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan LPTKS dan besarnya tidak melebihi 1 (satu) bulan upah yang diterima.
(2) Biaya penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangsur sekurang-kurangnya 5 (lima ) kali.
Pasal 8
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja sebelum selesainya angsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), pekerja/buruh dibebaskan dari kewajiban membayar kekurangan angsuran.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2003
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
JACOB NUWA WEA
0 comments:
Post a Comment