Powered by Blogger.

Tuesday, December 6, 2011

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1981 Tentang PERLINDUNGAN UPAH


PERATURAN  PEMERINTAH  REPUBLIK  INDONESIA
NOMOR   8  TAHUN  1981
Tentang

PERLINDUNGAN  UPAH


BAB  I

KETENTUAN UMUM

Pasal   2
Hak untuk menerima upah timbul pada saat adanya hubungan kerja dan berakhir pada saat hubungan kerja putus.
Pasal   3
Pungusaha dalam menetapkan upah tidak boleh diskriminasi antara buruh laki – laki dan buruh perempuan untuk pekerjaan yang sama nilainya.
Pasal   4
Upah tidak dibayar apabila buruh tidak melaksanakan pekerjaan.
Pasal   5
(1)         Menyimpang  dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasa (4) pengusaha wajib membayar upah buruh :
a.      Jika buruh sakit ( tidak termasuk sakit karena kecelakan kerja  Undang-undang  No. 2 Tahun 1951 Tentang Kecelakaan Kerja ).
b.      Jika buruh tidak masuk kerja kerena : Kawin, menyunatkan, baptis, meninggal dunia dan melahirkan.
(2)         Dalam hal pengusaha tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurup a, pengusaha dapat mengajukan ijin penyimpangan kepada Mentri atau Pejabat yang ditunjuk.
(3)         Jika dalam suatu peraturan perusahaan atau perjanjian perburuhan terdapat ketentuan- ketentuan yang lebih baik dari pada ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ketentuan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian perburuhan tersebut tidak boleh dikurangi.
Pasal   8
Pengusaha wajib membayar upah kepada buruh yang bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan, akan tetapi pengusaha tidak memperkerjakannya baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang dialami oleh pengusaha yang seharusnya dapat dihindari.
Pasal  11
Pada setiap pembayaran seluruh jumlah upah harus dibayarkan.

BAB  III

CARA PEMBAYARAN UPAH

Pasal  17
Jangka waktu pembayaran upah secepat-cepatnya dapat dilakukan seminggu sekali atau selambat-lambatnya sebulan sekali, kecuali jika perjanjian kerja untuk waktu kurang dari satu minggu.
Pasal  19
(1)        Apabila upah terlambat dibayar, maka mulai dari hari ke empat sampai hari ke delapan terhitung dari hari dimana seharusnya upah dibayar, upah tersebut ditambah dengan 5 % ( lima perseratus ) untuk setiap keterlambatan. Sesudah hari kedelapan tambahan itu menjadi 1 % ( satu perseratus ) untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan tambahan itu untuk satu bulan tidak boleh melebihi 50 % ( lima puluh perseratus ) dari upah yang seharusnya dibayarkan.
(2)        Apabila saewsudah sebulan upah masih belum dibayar, maka disamping berkewajiban untuk membayar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pengusaha diwajibkanpula membayar bunga sebesar bunga yang ditetapkan oleh Bank untuk perusahaan bersangkutan.
(3)           Penyimpangan yanga mengurangi ketentuan dalam pasal ini adalah batal menurut hukum.

BAB  IV

DENDA DAN POTONGAN UPAH

Pasal 20
(1)        Denda atas pelanggaran sesuatu hal hanya dilakukan bila hal itu diatur secara tegas dalam suatu perjanjian tertulis atau peraturan perusahaan.
(2)        Besarnya denda harus dinyatakan dalam mata uang Republik Indonesia.
(3)        Apabila satu perbuatan sudah dikenakan denda, pengusaha dilarang untuk menuntut ganti rugi terhadap buruh yang bersangkutan.
(4)        Setiap perbuatan yang bertentangan dengan pasal ini adalah batal demi hikum.
Pasal 21
(1)        Denda yang dikenakan oleh pengusaha kepada buruh, baik langsung maupun tidak langsung tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pengusaha atau orang yang diberi wewenang untuk menjatuhkan denda tersebut..
(2)        Setiap ketentuan yang bertentangan dengan pasal ini adalah batal demi hukum.
Pasal 22
(1)        Pemotongan upah oleh Pengusaha untuk pihak ketiga hanya dapat dilakukan bilamana ada Surat Kuasa dari buruh.
(2)        Dikecualikan dari ketentuan ayat (1) adalah semua kewajiban pembayaran oleh buruh terhadap negara atau iuran sebagai peserta pada suatu dana yang menyelenggarakan jaminan sosial yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23
(1)        Gantirugi dapat dimintakan oleh pengusaha dari buruh, bila terjadi kerusakan barang atau kerugian lainnya baik milik pengusaha maupun milik pihak ketiga oleh buruh karena kesengajaan atau kelalaian.
(2)        Gantirugi demikian harus diatur terlebih dahulu dalam suatu perjanjian tertulis atau peraturan perusahaan dan setiap bulannya tidak boleh melebihi 50 % ( lima puluh perseratus ) dari upah.
(4)        Pada waktu Pemutusan Hubungan Kerja seluruh hutang piutang dapat diperhitungkan dengan upahnya.
Pasal 26
(1)        Bila upah digadaikan atau dijadikan jaminan hutang, maka angsuran tiap bulan dari pada hutang itu tidak boleh melebihi 20 % (dua puluh perseratus) dari sebulan.
(2)        Keterangan ayat (1) berlaku juga apabila penggadaian atau jaminan itu diadakan untuk kepentingan pihak ketiga.
Pasal 27
Dalam hal Pengusaha pailit, maka upah buruh merupakan hutang yang didahuluikan pembayarannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang kepailitan yang berlaku.
Pasal 28
Bila buruh pailit, maka upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja tidak termasuk dalam kepailitan kecuali ditetapkan lain oleh hakim dengan ketentuan tidak melebihi dari 25 % (dua puluh lima perseratus)
Pasal 30
Tuntutan upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluarsa setelah melampaui dua tahun.

1 comments:

apakah pasal 20-23 di pp ini masih berlaku atau tidak ? mohon pencerahannya

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More