Powered by Blogger.

Wednesday, December 21, 2011

UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1954 Tentang PERJANJIAN PERBURUHAN ANTARA SERIKAT BURUH DAN MAJIKAN

Pasal   2

(1)   Perjanjian perburuhan harus dibuat dengan surat resmi atau surat yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Pasal   3
(1)    Suatu Serikat Buruh atau Perkumpulan Majikan yang menyelenggarakan perjanjian perburuhan wajib memberitahukan isi perjanjian itu kepada anggota – anggotanya. Demikian juga bilamana oleh kedua belah pihak dibuat keterangan – keterangan terhadap perjajian itu.
(2)    Kewajiban tersebut pada ayat (1) berlaku juga, bilamana diadakan perubahan – perubahan didalam Perjanjian Perburuhan atau bilamana waktu berlakunya diperpanjang.
Pasal  12
Seorang majikan atau perkumpuilan majikan yang terikat oleh suatu Perjanjian Perburuhan, tidak dapat menyelenggarakan Perjanjian Perburuhan, dengan Serikat Buruh lain, yang memuat syarat – syarat kerja yang kurang daripada yang termuat dalam perjanjian perburuhan yang sudah ada.
Pasal  13
(1)    Suatu Serikat Buruh yang menyelenggarakan Perjanjian Perburuhan, dapat minta ganti kerugian, jika pihak yang lain pada perjanjian itu atau seorang anggotanya bertindak bertentangan dengan kewajibannya dalam Perjanjian Perburuhan tidak hanya kerugian untuk yang dideritanya sendiri, melainkan juga untuk kerugian yang diderita oleh anggota – anggotanya.
(2)    Majikan yang menyelenggarakan Perjanjian Perburuhan, dapat minta ganti kerugian kepada Serikat Buruh atau buruh, yang sengaja berbuat bertentangan dengan kewajibannya. Bilamana kerugian itu tidak mungkin dinyatakan dengan uang, maka penggantian itu ditetapkan berupa sejumlah uang atas dasar keadilan.
Pasal  15
(1)    Mengenai pengganti kerugian didalam Perjanjian Perburuhan, dapat ditetapkan aturan – aturan denda, yang menyimpang dari ketentuan tersebut dalam pasal 12 dan 13.
(2)    Atuaran denda ini dapat diubah oleh pengadilan, bilamana kewajiban yang dikenakan hukuman itu untuk sebagian telah terpenuhi.
Pasal  16
(1)    Suatu Perjanjian Perburuhan hanya dapat diselenggarakan untuk paling lama dua tahun.
(2)    Waktu itu dapat diperpanjang dengan paling lama satu tahun.
Pasal  17
(1)    Masing – masing pihak pada Perjanjian Perburuhan, karena alasan – alasan yang memaksa, dapat minta kepada pengadilan supaya membatalkan sebahagian atau seluruhnya perjanjian itu.
(2)    Suatu aturan didalam perjanjian itu, yang mengurangi atau melenyapkan pada ayat (1), adalah tidak sah.
Pasal  18
Walaupun Perjanjian Perburuhan diselenggarakan untuk waktu yang tertentu, maka jika didalam perjanjian itu tidak ada ketentuan yang lain perjanjian itu dianggap sebagai diperpanjang terus menerus untuk waktu yang sama tetapi tidak lebihg dari satu tahun, kecuali jika ada pernyataan untuk mengakhiri.
Pernyataan itu harus diberitahukan sekurang – kurangnya satu bulan sebelum waktu yang dimaksudkan itu habis.
Pasal  19
Pernyataan mengakhiri Perjanjian Perburuhan harus disampaikan kepada semua pihak dalam perjanjian itu dan hanya dapat dilakukan dengan surat tercatat.
Pasal  20
Bilamana didalam Perjanjian Prburuhan tidak ada ketentuan yang lain, maka karena pernyataan untuk mengakhiri ini, perjanjian tersebut berhenti berlaku bagi semua pihak pada perjanjian itu.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2003

TENTANG

KETENAGAKERJAAN

Bagian Ketujuh

Perjanjian Kerja Bersama

Pasal 116
(1)    Perjanjian kerja bersama dibuat oleh serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha.
(2)    Penyusunan perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara musyawarah.
(3)    Perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat secara tertulis dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia.
(4)    Dalam hal terdapat perjanjian kerja bersama yang dibuat tidak menggunakan bahasa Indonesia, maka perjanjian kerja bersama tersebut harus diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah dan terjemahan tersebut dianggap sudah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 116
Ayat (2)
Pembuatan perjanjian kerja bersama harus dilandasi dengan itikad baik, yang berarti harus ada kejujuran dan keterbukaan para pihak serta kesukarelaan/kesadaran yang artinya tanpa ada tekanan dari satu pihak terhadap pihak lain.
Ayat (3)
Dalam hal perjanjian kerja bersama dibuat dalam bahasa Indonesia dan diterjemahkan dalam bahasa lain, apabila terjadi perbedaan penafsiran, maka yang berlaku perjanjian kerja bersama yang menggunakan bahasa Indonesia.
Ayat (4)   Cukup jelas
Pasal 117

Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (2) tidak mencapai kesepakatan, maka penyelesaiannya dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Pasal 117
Penyelesaian melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat dilakukan melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Pasal 118
Dalam 1 (satu) perusahaan hanya dapat dibuat 1 (satu) perjanjian kerja bersama yang berlaku bagi seluruh pekerja/buruh di perusahaan.
Pasal 119
(1)    Dalam hal di satu perusahaan hanya terdapat satu serikat pekerja/serikat buruh, maka serikat pekerja/serikat buruh tersebut berhak mewakili pekerja/buruh dalam perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama dengan pengusaha apabila memiliki jumlah anggota lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
(2)    Dalam hal di satu perusahaan hanya terdapat satu serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetapi tidak memiliki jumlah anggota lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan maka serikat pekerja/serikat buruh dapat mewakili pekerja/buruh dalam perundingan dengan pengusaha apabila serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan telah mendapat dukungan lebih 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan melalui pemungutan suara.
(3)    Dalam hal dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai maka serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan dapat mengajukan kembali permintaan untuk merundingkan perjanjian kerja bersama dengan pengusaha setelah melampaui jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak dilakukannya pemungutan suara dengan mengikuti prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 120
(1)    Dalam hal di satu perusahaan terdapat lebih dari 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh maka yang berhak mewakili pekerja/buruh melakukan perundingan dengan pengusaha yang jumlah keanggotaannya lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari seluruh jumlah pekerja/buruh di perusahaan tersebut.
(2)    Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, maka serikat pekerja/serikat buruh dapat melakukan koalisi sehingga tercapai jumlah lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari seluruh jumlah pekerja/buruh di perusahaan tersebut untuk mewakili dalam perundingan dengan pengusaha.
(3)    Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) tidak terpenuhi, maka para serikat pekerja/serikat buruh membentuk tim perunding yang keanggotaannya ditentukan secara proporsional berdasarkan jumlah anggota masing-masing serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 121
Keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dan Pasal 120 dibuktikan dengan kartu tanda anggota.
Pasal 122
Pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (2) diselenggarakan oleh panitia yang terdiri dari wakil-wakil pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang disaksikan oleh pihak pejabat yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan pengusaha.
Pasal 123
(1)    Masa berlakunya perjanjian kerja bersama paling lama 2 (dua) tahun.
(2)    Perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang masa berlakunya paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh.
(3)    Perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku.
(4)    Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mencapai kesepakatan maka perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku, tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal 124
(1)    Perjanjian kerja bersama paling sedikit memuat:
a.     hak dan kewajiban pengusaha;
b.     hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh serta pekerja/buruh;
c.     jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja bersama; dan
d.     tanda tangan para pihak pembuat perjanjian kerja bersama.
(2)    Ketentuan dalam perjanjian kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)    Dalam hal isi perjanjian kerja bersama bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka ketentuan yang bertentangan tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 124
Ayat (2)
Yang dimaksud tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah kualitas dan kuantitas isi perjanjian kerja bersama tidak boleh lebih rendah dari peraturan perundangan-undangan.
Pasal 125
Dalam hal kedua belah pihak sepakat mengadakan perubahan perjanjian kerja bersama, maka perubahan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku.
Pasal 126
(1)    Pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan pekerja/buruh wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja bersama.
(2)    Pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan isi perjanjian kerja bersama atau perubahannya kepada seluruh pekerja/buruh.
(3)    Pengusaha harus mencetak dan membagikan naskah perjanjian kerja bersama kepada setiap pekerja/buruh atas biaya perusahaan.
Pasal 127
(1)  Perjanjian kerja yang dibuat oleh pengusaha dan pekerja/buruh tidak boleh bertentangan dengan perjanjian kerja bersama.
(2)  Dalam hal ketentuan dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertentangan dengan perjanjian kerja bersama, maka ketentuan dalam perjanjian kerja tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam perjanjian kerja bersama.
Pasal 128
Dalam hal perjanjian kerja tidak memuat aturan-aturan yang diatur dalam perjanjian kerja bersama maka yang berlaku adalah aturan-aturan dalam perjanjian kerja bersama.


Pasal 129

(1)  Pengusaha dilarang mengganti perjanjian kerja bersama dengan peraturan perusahaan, selama di perusahaan yang bersangkutan masih ada serikat pekerja/serikat buruh.
(2)  Dalam hal di perusahaan tidak ada lagi serikat pekerja/serikat buruh dan perjanjian kerja bersama diganti dengan peraturan perusahaan, maka ketentuan yang ada dalam peraturan perusahaan tidak boleh lebih rendah dari ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja bersama.

Pasal 130
(1)    Dalam hal perjanjian kerja bersama yang sudah berakhir masa berlakunya akan diperpanjang atau diperbaharui dan di perusahaan tersebut hanya terdapat 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh, maka perpanjangan atau pembuatan pembaharuan perjanjian kerja bersama tidak mensyaratkan ketentuan dalam Pasal 119.
(2)    Dalam hal perjanjian kerja bersama yang sudah berakhir masa berlakunya akan diperpanjang atau diperbaharui dan di perusahaan tersebut terdapat lebih dari 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh dan serikat pekerja/serikat buruh yang dulu berunding tidak lagi memenuhi ketentuan Pasal 120 ayat (1), maka perpanjangan atau pembuatan pembaharuan perjanjian kerja bersama dilakukan oleh serikat pekerja/serikat buruh yang anggotanya lebih 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan bersama-sama dengan serikat pekerja/serikat buruh yang membuat perjanjian kerja bersama terdahulu dengan membentuk tim perunding secara proporsional.
(3)    Dalam hal perjanjian kerja bersama yang sudah berakhir masa berlakunya akan diperpanjang atau diperbaharui dan di perusahaan tersebut terdapat lebih dari 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh dan tidak satupun serikat pekerja/serikat buruh yang ada memenuhi ketentuan Pasal 120 ayat (1), maka perpanjangan atau pembuatan pembaharuan perjanjian kerja bersama dilakukan menurut ketentuan Pasal 120 ayat (2) dan ayat (3).
Pasal 131
(1)    Dalam hal terjadi pembubaran serikat pekerja/serikat buruh atau pengalihan kepemilikan perusahaan maka perjanjian kerja bersama tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja bersama.
(2)    Dalam hal terjadi penggabungan perusahaan (merger) dan masing-masing perusahaan mempunyai perjanjian kerja bersama maka perjanjian kerja bersama yang berlaku adalah perjanjian kerja bersama yang lebih menguntungkan pekerja/buruh.
(3)    Dalam hal terjadi penggabungan perusahaan (merger) antara perusahaan yang mempunyai perjanjian kerja bersama dengan perusahaan yang belum mempunyai perjanjian kerja bersama maka perjanjian kerja bersama tersebut berlaku bagi perusahaan yang bergabung (merger) sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja bersama.
Pasal 132
(1)  Perjanjian kerja bersama mulai berlaku pada hari penandatanganan kecuali ditentukan lain dalam perjanjian kerja bersama tersebut.
(2)  Perjanjian kerja bersama yang ditandatangani oleh pihak yang membuat perjanjian kerja bersama selanjutnya didaftarkan oleh pengusaha pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 133

Ketentuan mengenai persyaratan serta tata cara pembuatan, perpanjangan, perubahan, dan pendaftaran perjanjian kerja bersama diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 134

Dalam mewujudkan pelaksanaan hak dan kewajiban pekerja/buruh dan pengusaha, pemerintah wajib melaksanakan pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Pasal 135

Pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dalam mewujudkan hubungan industrial merupakan tanggung jawab pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah.

A.     TAHAP PENENTUAN SIKAP DAN PENYUSUNAN KONSEP

Yang dilaksanakan 6 (enam) bulan sebelum pengajuan konsep PKB.
1.     Mengadakan rapat PUK dengan Komisaris Unit Kerja dengan agenda untuk menentukan :
¨        Apakah PUK akan mengajukan perundingan pembuatan PKB, bila rapat menentukan PP harus diganti dengan PKB, maka agenda selanjutnya adalah membentuk Tim Perumus dan/atau Tim Perunding dan Tim Sukses jika dianggap perlu.
¨        Inventarisasi peraturan undang-undang ketenagakerjaan.
2.     Mengumpulkan dan mempelajari dokumen-dokumen perundingan terdahulu.
3.     Mencari masukan dari anggota; melalui angket dan/atau pertemuan.
¨        Inventarisasi Peratuarn Perusahaan perusahaan dan PKB di perusahaan lain sebagai pembanding.
4.     Konsultasi dengan perangkat organisasi.
5.     Mencari dan mempelajari data-data (internal dan eksternal).
¨        Melakukan pengkajian konsep PKB yang telah dibuat dengan peraturan perundang-undangan, PKB perusahaan sejenis dan kebutuhan anggota.
6.     Meningkatkan; pengetahuan dan keterampilan tim perumus/perunding.
7.     Mengadakan pendekatan dengan unsur-unsur manajemen.
8.     Menyusun konsep PKB dan konsep tata tertib perundingan dan jadual perundingan.
¨        Menentukan skala prioritas.
¨        Menentukan target minimum.
¨        Mencari solusi.
9.     Merekayasa aksi anggota; yang mempertahankan sikap dan langkah-langkah PUK dalam pengajuan PKB.

B.    TAHAP PENGAJUAN KONSEP

10.   Memilih waktu yang tepat untuk mengajukan konsep pembaharuan PKB dan konsep tata tertib perundingan.
11.   Melakukan aksi damai dan simpatik pada saat PUK secara resmi menyerahkan konsep.
12.   Mensosialisasikan konsep kepada anggota tanpa mengumbar janji, mendapatkan dukungan mereka dan menginstrusikan anggota untuk bekerja lebih baik dari biasanya selama proses perundingan.
13.   Membicarakan tata tertib perundingan dengan menekankan prinsip-prinsip win-win solution dan dengan diplomasi untuk meningkatkan produktivitas kerja.
14.   Memperkirakan; sikap, pertanyaan dan argumentasi manajemen.

C.    TAHAP PERUNDINGAN

15.   Berunding dengan; percaya diri, luwes dan kompak, serta mengetengahkan dampak positif hasil perundingan bagi kepentingan perusahaan.
16.   Senantiasa waspada terhadap rumusan-rumusan kesepakatan yang mengambang.
¨        Apabila ada pasal-pasal yang telah disepakati ditandatangani.
17.   Dalam hal Dead Lock dengan tim perunding pengusaha, upayakan untuk mendapatkan akses bertemu dengan top manajemen.
18.   Pikirkan dan lakukan bentuk-bentuk aksi tertentu untuk menekan perusahaan.
19.   Dalam hal perundingan mengalami jalan buntu karena manajemen sama sekali tidak mau diajak kompromi; pikirkan secara matang langkah-langkah yang harus diambil; apakah mengajukan perselisihan dan/atau melakukan suatu aksi tertentu.

D.    PASKA PERUNDINGAN

20.   Periksa ulang seluruh notulen perundingan dan awasi dengan cermat hasil akhir rumusan kesepakatan perundingan.
21.   Penanda-tanganan PKB Sebaiknya dilakukan di perusahaan, dan disaksikan oleh perwakilan anggota/pekerja.
22.   Bantu pengusaha untuk mengurus pendaftaran PKB, jika diperlukan.
23.   Cek ulang redaksi buku PKB.
24.   Pastikan seluruh anggota dan pekerja mendapat buku PKB.
25.   Usulkan dan lakukan sosialisasi PKB bersama buku PKB.
26.   Usulkan dan lakukan sosialisasi PKB bersama HRD keseluruh bagian-bagian pekerjaan.
27.   Usulkan dan lakukan monitoring/pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PKB secara periodik dan catat apabila ada perbedaan penafsiran.
28.   Apabila ada pelanggaran dari isi PKB, serikat pekerja melakukan teguran kepada pengusaha dan apabila tetap tidak mengindahkan maka akan dilakukan upaya hukum.

0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More