Powered by Blogger.

Garmet

Aksi di depan gedung DPR.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 5 title

Tuesday, January 17, 2012

Mengenai Gaji Atau Upah Kerja


1. Apa itu Upah Minimum Propinsi (UMP)?


Upah Minimum adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi. Pasal 89 Undang-Undang Nomor 13 menyatakan bahwa penentuan upah minimum diarahkan kepada pemenuhan kebutuhan kehidupan yang layak. Upah minimum ditentukan oleh Gubernur setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari pihak pengusaha, pemerintah dan serikat buruh/serikat pekerja ditambah perguruan tinggi dan pakar.

2. Apa yang dimaksud dengan pemberian upah?


Pemberian Upah merupakan suatu imbalan/balas jasa dari perusahaan kepada tenaga kerjanya atas prestasi dan jasa yang disumbangkan dalam kegiatan produksi. Upah kerja yang diberikan biasanya tergantung pada:
• Biaya keperluan hidup minimum pekerja dan keluarganya
• Peraturan perundang – undangan yang mengikat tentang Upah Minimum Regional (UMR)
• Kemampuan dan Produktivitas perusahaan
• Jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
• Perbedaan jenis pekerjaan

Kebijakan komponen gaji/upah ditetapkan oleh masing-masing perusahaan. Yang jelas, gaji tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Propinsi (UMP) yang ditetapkan pemerintah.

3. Upah tidak perlu dibayarkan bila pekerja tidak melakukan pekerjaan, kecuali dalam situasi tertentu. Dalam situasi apa saja pengusaha tetap wajib memberikan gaji/upah?


• Pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
• Pekerja perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnyasehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
• Pekerja tidak masuk bekerja karena menikah, menikahkan,mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia
• Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara
• Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
• Pekerja bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha
• Pekerja melaksanakan hak istirahat/cuti
• Pekerja melaksanakan tugas serikat pekerja atas persetujuan pengusaha
• Pekerja melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan

4. Apa yang dimaksud dengan Tunjangan?


Tunjangan adalah tambahan benefit yang ditawarkan perusahan pada pekerjanya. Ada 2 macam tunjangan, tunjangan tetap dan tidak tetap. Yang dimaksud tunjangan tetap adalah tunjangan yang diberikan secara rutin per bulan yang besarannya relatif tetap, contoh: tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan keahlian/profesi.

Sedangkan, tunjangan tidak tetap adalah tunjangan yang penghitungannya berdasarkan kehadiran atau performa kerja, seperti tunjangan transportasi, tunjangan makan, insentif, biaya operasional

5. Apa ada Undang – Undang yang mengatur mengenai Tunjangan pekerja?


Ada Tunjangan yang diatur ada juga yang tidak. Undang – Undang tidak mengatur mengenai tunjangan tidak tetap (tunjangan makan, transportasi, dll). Kebijakan mengenai tunjangan jenis ini, tergantung perusahaan masing-masing. Untuk Tunjangan Kesejahteraan/Kesehatan, dalam UU no 13 pasal 99 mengatur adanya Jaminan Sosial untuk para pekerja.

Adapula Tunjangan Hari Raya (THR), pemberian THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Menurut peraturan tersebut, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih secara terus-menerus. Pekerja yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mendapat THR minimal satu bulan gaji. Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, mendapat secara proporsional, yaitu dengan menghitung masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

6. Apakah kita bisa melakukan complain terhadap perusahaan yang terlambat membayar upah tiap bulannya atau bila kita tidak mendapat upah seperti yang dijanjikan?


Tentu saja bisa. Dalam pasal 95 Undang – Undang Nomor 13 ditulis bahwa penguasaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja.

Gaji/ Upah adalah hak pekerja, kita berhak menanyakan ke bagian manajemen sumber daya manusia (HRD) mengenai upah. Jika negosiasi penyelesaian masalah dengan pihak HRD tidak berhasil, kita bisa melaporkan perusahaan ke polisi/ Departemen Tenaga Kerja. Pasal 169 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pekerja bisa mengajukan permintaan resmi kepada pemerintah untuk mendapatkan penetapan terhadap berbagai perselisihan industri mengenai pemutusan hubungan kerjanya dengan pengusaha ketika pengusaha tidak membayar upahnya pada waktu yang disepakati selama tiga bulan berturut-turut atau lebih.

7. Apakah saya tetap mendapat upah apabila saya tidak masuk kerja karena melakukan pernikahan?


Ya, pekerja tetap berhak mendapatkan upah apabila tidak masuk kerja karena sakit, menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri melahirkan, atau ada anggota keluarga yang meninggal.
Untuk perhitungan upah berbayar saat sakit bisa Anda lihat di Pertanyaan mengenai Pekerja Yang Sakit [http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/pekerja-yang-sakit] dan perhitungan upah berbayar saat sakit bisa Anda lihat di Seputar Cuti Tahunan [http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/cuti-tahunan]
Dalam pasal 93 ayat 4 UU no.13/2003 tentang Tenaga Kerja, upah tidak masuk kerja karena halangan adalah sebagai berikut :
  • Pekerja menikah, dibayar untuk 3 (tiga) hari
  • Menikahkan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Mengkhitankan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Membaptiskan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Istri melahirkan/mengalami keguguran kandungan, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Suami/istri, orang tua/mertua, anak atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk 1 (satu) hari.
Pengaturan pelaksanaan tentang upah tidak masuk kerja karena berhalangan ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB).

8. Apakah upah kerja selalu harus dalam bentuk uang?


Ya, upah yang diterima pekerja umumnya dalam bentuk uang.Akan tetapi, ada kalanya perusahaan membayar sebagian dari upah dalam bentuk lain, dengan ketentuan nilainya tidak boleh melebihi 25% dari nilai upah yang seharusnya diterima.


9. Bagaimana tata cara pembayaran upah?


Pembayaran upah harus dilakukan dengan alat pembayaran yang sah. Bila pembayaran upah tidak ditentukan dalam perjanjian atau peraturan perusahaan, maka pembayaran upah dilakukan di tempat kerja atau kantor perusahaan.

Jangka waktu pembayaran upah secepat-cepatnya bisa dilakukan seminggu sekali atau selambat-lambatnya sebulan sekali, kecuali dalam perjanjian kerja tertulis waktu pembayaran kurang dari satu minggu.

10. Saya bekerja di perusahaan asing. Bagaimana tata cara pembayaran upah apabila gaji yang saya terima dalam bentuk mata uang asing?


Apabila upah ditetapkan dalam mata uang asing, maka pembayaran dilakukan berdasarkan kurs resmi pada hari dan tempat pembayaran.

11. Bagaimana bila perusahaan terlambat memberi upah? Apakah perusahaan akan dikenakan sanksi?


Apabila upah terlambat dibayar, maka mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung dari hari pembayaran upah, perusahaan wajib membayar sanksi keterlambatan yakni sebesar 5% dari gaji untuk tiap hari keterlambatan. Diatas hari kedelapan, sanksi keterlambatan menjadi 1%/hari keterlambatan.
Apabila sesudah satu bulan upah masih belum dibayar, maka disamping berkewajiban untuk membayar tambahan upah, perusahaan diwajibkan membayar bunga yang ditetapkan oleh bank untuk kredit perusahaan yang bersangkutan.

12. Apabila pekerja melanggar peraturan perusahaan yang ada, apakah juga dikenakan denda/pemotongan upah?


Dalam pasal 95 UU no 13/2003 tentang Tenaga Kerja, pemerintah mengatur pengenaan denda kepada perusahaan dan/atau pekerja dalam pembayaran upah.

Perusahaan dapat mengenakan denda kepada pekerja yang melakukan pelanggaran, sepanjang hal itu diatur dalam secara tegas dalam suatu perjanjian tertulis/peraturan perusahaan. Besarnya denda untuk setiap pelanggaran harus ditentukan dan dinyatakan dalam perjanjian tertulis/peraturan perusahaan.

Apabila untuk satu perbuatan sudah dikenakan denda, perusahaan dilarang untuk menuntut ganti rugi terhadap pekerja yang bersangkutan. Ganti rugi dapat diminta oleh perusahaan dari pekerja, apabila terjadi kerusakan barang/kerugian lainnya baik milik perusahaan maupun milik pihak ketiga oleh pekerja karena kelalaian/kesengajaan. Ganti rugi harus diatur terlebih dahulu dalam perjanjian tertulis/peraturan perusahaan dan setiap bulannya tidak boleh lebih dari 50% dari upah

Denda yang dikenakan oleh perusahaan kepada pekerja tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pengusaha atau orang yang berwenang untuk menjatuhkan denda tersebut.

Sumber:
Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
Indonesia. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan
Markus Sidauruk, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia dan anggota Dewan Pengupahan Nasional

Tanya Jawab Seputar Perjanjian Kerja Bersama (PKB)


Di dalam segala aktifitas pekerjaan sebuah perusahaan, sering kali muncul perselisihan yang terjadi antara pekerja dengan pimpinan perusahaan. Sebagai contoh masalah-masalah yang kerap menjadi isu adalah : Isu jam kerja (lembur,pengaturan shift), absensi, kenaikan pangkat, upah kerja, pemberhentian kerja dan masih banyak isu lainnya.




Untuk menyelesaikan berbagai masalah yang muncul, dibuatlah sebuah pedoman khusus yang mengatur secara jelas mengenai hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan yang lebih kita kenal dengan nama Perjanjian Kerja Bersama (PKB).




Apa yang dimaksud dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)?


Menurut Undang-Undang no 13/2003, PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja atau beberapa serikat pekerja (yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan) dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.




Artinya, PKB berisi aturan atau syarat-syarat kerja bagi pekerja, PKB juga mengatur hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja dan menjadi pedoman penyelesaian perselisihan antara kedua belah pihak. Satu perusahaan hanya dapat membuat satu PKB yang berlaku bagi seluruh pekerja di perusahaan tersebut




Apa latar belakang pembuatan PKB?


Peraturan Undang-Undang no.13/2003 pasal 108 mengharuskan pengusaha yang mempekerjakan pekerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Perlu adanya kejelasan yang menyeluruh mengenai hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja serta tata tertib dalam bekerja dan di lingkungan kerja. Konvensi ILO no. 98 mengatur mengenai berlakunya dasar-dasar dari hak untuk bernegosiasi dan berunding bersama.




Siapa saja yang menyusun PKB?


PKB disusun dan disepakati bersama oleh kedua belah pihak yaitu antara pengusaha dengan Serikat Pekerja. Dalam menentukan tim perunding pembuatan PKB, pihak pengusaha dan pihak serikat pekerja menunjuk paling banyak 9 (sembilan) orang dengan kuasa penuh sebagai tim perunding sesuai kebutuhan dengan ketentuan masing-masing. Penyusunannya dilaksanakan secara musyawarah, harus dibuat secara tertulis dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia.




Yang dimaksud dengan Serikat Pekerja disini adalah serikat yang dapat dibentuk oleh minimal 10 orang pekerja di dalam suatu perusahaan atau serikat pekerja yang berafiliasi dengan perusahaan tempat anda bekerja.




Apa isi dari PKB?


PKB mencakup dan memberi kejelasan tentang hal-hal berikut:

a). Nama, tempat kedudukan dan alamat serikat pekerja.

b). Nama, tempat kedudukan dan alamat perusahaan.

c). Nomor serta tanggal pencatatan serikat pekerja pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.

d). Hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban serikat pekerja serta pekerja.

e). Syarat - syarat dan kondisi kerja.

f). Cara- cara penyelesaian perbedaan pendapat antara Serikat Pekerja dan Pengusaha.

g). Tata tertib perusahaan.

h). Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB.

i). Tanda tangan, nama jelas para pihak pembuat PKB.



Ketentuan dalam perjanjian kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Berapa lama jangka waktu berlakunya PKB?


Dalam pasal 123 Undang-Undang no.13/2003 menyatakan masa berlaku PKB paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja. Perundingan pembuatan PKB berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya PKB yang sedang berlaku. Apabila perundingan tidak mencapai kesepakatan, maka PKB yang sedang berlaku, akan tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun ke depan.




Apa manfaat Perjanjian Kerja Bersama bagi Perusahaan dan Pekerja?


Dengan adanya PKB, perusahaan akan mendapat penilaian positif dari Pemerintah karena dianggap sudah mampu menjalankan satu hubungan yang harmonis dengan pekerjanya yang diwakili oleh pengurus serikat pekerja. Akan tercipta suatu hubungan industrial yang kondusif antara perusahaan dan pekerja karena berkurangya perselisihan kerja yang terjadi.


Pekerja pun akan mempunyai kinerja yang lebih produktif dan termotivasi karena semua aturan di jalankan dengan baik sesuai kesepakatan bersama. Kepuasan akan hak, memicu pekerja untuk berterima kasih dan menjaga semua aset-aset yang dimiliki oleh perusahaan.




Sumber

Indonesia. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Indonesia. Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. 
Indonesia. Kep.48/MEN/IV/2004, tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.

Mogok Kerja


Mogok kerja atau pemogokan adalah peristiwa di mana sejumlah besar pekerja di perusahaan berhenti bekerja sebagai bentuk protes. Jika tidak tercapai persetujuan antara mereka dengan majikan mereka, maka mogok kerja dapat terus berlangsung hingga tuntutan para karyawan terpenuhi atau setidaknya tercapai sebuah kesepakatan.

Mogok kerja dapat mengakibatkan kerugian yang besar terutama jika dilakukan oleh karyawan yang bekerja dalam industri yang berpengaruh besar pada masyarakat, seperti perdagangan atau pelayanan publik. Walaupun demikian, dalam UU Tenaga Kerja di banyak negara, termasuk Indonesia, mogok kerja merupakan hak setiap pekerja.

KETENTUAN MENGENAI MOGOK KERJA (Berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 Pasal 137 s.d. Pasal 145)
  • Mogok Kerja adalah merupakan hak dasar Pekerja/ Buruh dan SP/SB.
  • Harus dilaksanakan secara sah, tertib dan damai.
  • Mogok Kerja adalah merupakan akibat dari gagalnya perundingan.
  • Pekerja/Buruh dan/atau SP/SB dapat mengajak Pekerja/Buruh lain, dengan cara yang tidak melanggar hukum, untuk ikut serta dalam Mogok Kerja.
  • Pekerja/Buruh yang diajak, dapat mengikuti / menolak untuk mengikuti.
  • Pelaksanaan mogok kerja harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kepentingan umum dan/atau membahayakan kepentingan orang lain.
  • Pekerja/Buruh dan SP/SB wajib memberitahu secara tertulis kepada Instansi Ketenagakerjaan dan pada pengusaha sekurang-kurangnya 7 Hari kerja, dimana pemberitahuan tersebut memuat:
a. Waktu (hari, tanggal dan jam) dimulai dan diakhirinya mogok kerja.
b. Tempat mogok kerja.
c. Alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja.
d. Tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris SP/SB sebagai penanggung jawab mogok kerja, kecuali pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja dilakukan bukan oleh anggota SP/SB pemberitahuan dapat ditandatangani oleh Pekerja/Buruh yang ditunjuk sebagai koordinator dan/atau penanggung jawab mogok kerja.

Pengusaha memberikan tanda terima terhadap pemberitahuan mogok kerja tersebut. Jika hal-hal diatas tidak dipenuhi, maka demi menyelamatkan alat produksi dan aset perusahaan, pengusaha dapat mengambil tindakan sementara, berupa:
a. Melarang para pekerja mogok berada di wilayah kegiatan proses produksi.
b. Bila dianggap perlu, pengusaha dapat melarang pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi perusahaan.

Kewajiban Instansi yang bertanggung jawab di bidang tenaga kerja adalah:


a. Memberi tanda terima terhadap pemberitahuan tertulis yang diberikan oleh Pekeja/Buruh dan/atau SP/SB.
b. Sebelum dan selama terjadinya mogok kerja wajib mencari duduk permasalahan dan menyelesaikan permasalahan yang menjadi alasan timbulnya pemogokan dengan merundingkan dan mempertemukan pihak-pihak yang berselisih. Jika perundingan tersebut mencapai kesepakatan, maka dibuatkan PKB dan ditandatangani oleh para pihak dan Instansi yang bertanggung jawab dibidang tenaga kerja sebagai saksi.
c. Jika tidak tercapai kesepakatan maka, instansi tenaga kerja setempat menyerahkan kepada lembaga penyelesaian PHI yang berwenang, dan mogok kerja dapat diteruskan/dihentikan untuk sementara/dihentikan sama sekali atas kesepakatan bersama antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau SP/SB.
Jika Mogok Kerja tidak memenuhi ketentuan-ketentuan diatas maka dianggap tidak sah, dan sanksinya diatur lebih lanjut dalam keputusan menteri.

Mogok kerja yang sah, tertib dan damai tidak dapat dihalangi. Pekerja/buruh yang melakukan mogok yang sah tidak dapat ditangkap/ditahan, tidak dapat diganti dan tidak dapat diberikan sanksi/balasan dalam bentuk apapun.

Dalam hal pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan tuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha, Pekerja/buruh tersebut berhak mendapatkan upah.

Thursday, December 29, 2011

UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Bab 8)

BAB VIII
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

Pasal 42

(1) Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing.
(3) Kewajiban memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak berlaku bagi perwakilan negara asing yang mempergunakan tenaga kerja asing sebagai pegawai diplomatik dan konsuler.
(4) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.
(5) Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(6) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) yang masa kerjanya habis dan tidak dapat di perpanjang dapat digantikan oleh tenaga kerja asing lainnya.

Pasal 43

(1) Pemberi kerja yang menggunakan tenaga kerja asing harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Rencana penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya me muat keterangan :
a. alasan penggunaan tenaga kerja asing;
b. jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja asing dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan;
c. jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing; dan
d. penunjukan tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi instansi pemerintah, badan-badan internasional dan perwakilan negara asing.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing diatur dengan Keputu san Menteri.

Pasal 44

(1) Pemberi kerja tenaga kerja asing wajib menaati ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi yang berlaku.
(2) Ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 45

(1) Pemberi kerja tenaga kerja asing wajib :
a. menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing; dan
b. melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf a yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang menduduki ja batan direksi dan/atau komisaris.

Pasal 46

(1) Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan ter tentu.
(2) Jabatan-jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri

Pasal 47

(1) Pemberi kerja wajib membayar kompensasi atas setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakannya.
(2) Kewajiban membayar kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi instansi pe merintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan-jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
(3) Ketentuan mengenai jabatan-jabatan tertentu di lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
(4) Ketentuan mengenai besarnya kompensasi dan penggunaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 48

Pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah hubungan kerjanya berakhir.

Pasal 49

Ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja asing serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja pendamping diatur dengan Keputusan Presiden.

UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Bab 7)

BAB VII
PERLUASAN KESEMPATAN KERJA

Pasal 39

(1) Pemerintah bertanggung jawab mengupayakan perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan kerja.
(2) Pemerintah dan masyarakat bersama-sama mengupayakan perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan kerja.
(3) Semua kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah di setiap sektor diarahkan untuk mewujudkan per luasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan kerja.
(4) Lembaga keuangan baik perbankan maupun non perbankan, dan dunia usaha perlu membantu dan mem berikan kemudahan bagi setiap kegiatan masyarakat yang dapat menciptakan atau mengembangkan perluasan kesempatan kerja.

Pasal 40

(1) Perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja dilakukan melalui penciptaan kegiatan yang produktif dan berkelanjutan dengan mendayagunakan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan teknologi tepat guna.
(2) Penciptaan perluasan kesempatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan pola pembentukan dan pembinaan tenaga kerja mandiri, penerapan sistem padat karya, penerapan teknologi tepat guna, dan pendayagunaan tenaga kerja sukarela atau pola lain yang dapat mendorong terciptanya perluasan kesempatan kerja.

Pasal 41

(1) Pemerintah menetapkan kebijakan ketenagakerjaan dan perluasan kesempatan kerja.
(2) Pemerintah dan masyarakat bersama-sama mengawasi pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dibentuk badan koordinasi yang beranggotakan unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
(4) Ketentuan mengenai perluasan kesempatan kerja, dan pembentukan badan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Pasal 40, dan ayat (3) dalam pasal ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.

UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Bab 6)

BAB VI
PENEMPATAN TENAGA KERJA

Pasal 31

Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.

Pasal 32

(1) Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi.
(2) Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai de ngan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.
(3) Penempatan tenaga kerja dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan penye diaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan program nasional dan daerah.

Pasal 33

Penempatan tenaga kerja terdiri dari :
a. penempatan tenaga kerja di dalam negeri; dan
b. penempatan tenaga kerja di luar negeri.

Pasal 34

Ketentuan mengenai penempatan tenaga kerja di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b diatur dengan undang-undang.

Pasal 35

(1) Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja.
(2) Pelaksana penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memberikan perlindu ngan sejak rekrutmen sampai penempatan tenaga kerja
(3) Pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberi kan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja.

Pasal 36

(1) Penempatan tenaga kerja oleh pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dilakukan dengan memberikan pelayanan penempatan tenaga kerja.
(2) Pelayanan penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat terpadu dalam satu sistem penempatan tenaga kerja yang meliputi unsur-unsur :
a. pencari kerja;
b. lowongan pekerjaan;
c. informasi pasar kerja;
d. mekanisme antar kerja; dan
e. kelembagaan penempatan tenaga kerja.
(3) Unsur-unsur sistem penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilaksanakan secara terpisah yang ditujukan untuk terwujudnya penempatan tenaga kerja.

Pasal 37

(1) Pelaksana penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) terdiri dari :
a. instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenaga-kerjaan; dan
b. lembaga swasta berbadan hukum.
(2) Lembaga penempatan tenaga kerja swasta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dalam melak sanakan pelayanan penempatan tenaga kerja wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 38

(1) Pelaksana penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a, dilarang memungut biaya penempatan, baik langsung maupun tidak langsung, sebagian atau keseluruhan kepada tenaga kerja dan pengguna tenaga kerja.
(2) Lembaga penempatan tenaga kerja swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(1) huruf b, hanya dapat memungut biaya penempatan tenaga kerja dari pengguna tenaga kerja dan dari tenaga kerja golongan dan jabatan tertentu.
(3) Golongan dan jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Wednesday, December 28, 2011

BERJAYA DI PUNCAK BERSALJU JAYAWIJAYA

……karena saking semangatnya hendak menggapai puncak, kami berjalan cepat di padang es bersalju yang dingin membekukan …… Medinapun tidak mampu melompati jurang es, tubuhnya meluncur deras kebawah, namun tali pengaman menyelamatkan nyawanya……

”Aduh tenggorokan saya saperti ada yang mengganjal, sakit kalau bernafas”, kata Medina kepada saya. Mukanya terlihat memerah dan nafasnya tersengal. Saya sempat panik. Saya suruh dia minum air hangat untuk melancarkan pernafasan. ” Agak mendingan mas”, lanjut Medina, sayapun sedikit lega. Di luar tenda angin bertiup kencang, menambah dinginnya udara, suhu udara berdasarkan thermometer yang ada di jam saya menunjukan angka minus 5 derajat dibawah nol. Benar-benar dingin yang menyiksa tubuh. Setelah minum obat sakit kepala dan obat penghilang rasa nyeri, saya suruh Medina beristirahat agar badan segar ketika akan melanjutkan pendakian keesokan harinya.

Tenda yang kami bangun berada di ketinggian lebih dari 4000 meter dari permukaan laut yang tipis oksigen, sehingga membuat kami sulit bernafas. Kondisi ini akan lebih buruk lagi bila badan tidak fit atau kecapean, seperti yang dialami Medina, yang terkuras tenaganya setelah seharian mendaki dari Base Camp Danau Biru di ketinggian 4200 mdpl.

Sambil merapatkan sweater dan windbreaker yang membalut tubuh, saya berlari kecil kearah tenda dapur yang dipenuhi teman-teman pendaki. Saya pun tidak menolak ketika Giri memberi saya secangkir kopi panas. Kami kemudian membicarakan rencana pendakian menuju base camp selanjutnya yaitu di kaki gletser (lidah es) Puncak Jaya di ketinggian 4600 meter dari permukaan laut.

Ekspedisi pendakian ke Pegunungan Jayawijaya adalah yang kelima kalinya bagi saya dan pertama kalinya bagi teman-teman saya, Medina Kamil, Budi Kurniawan, Cosmas Gramiarto, Bayu Noerahman dan Steven Saune. Saya sempat mengkhawatirkan mereka yang untuk pertama kali menginjakan kaki di ketinggian lebih dari 4000 meter akan terkena penyakit ketinggian atau mountain sickness. Dimana akibat tipisnya oksigen yang disuplai ke otak akan mempengaruhi koordinasi organ tubuh yang lain.

Target Ekspedisi Jayawijaya yang didukung oleh satuan Brimob Papua kali ini, adalah mendaki puncak gunung es tertinggi di Pegunungan Jayawijaya, Puncak Jaya dari sisi selatan. Rute ini terbilang ekstrim, karena kami harus melakukan pemanjatan dinding es (ice climbing) dengan sudut kemiringan yg sangat terjal.

Kami memulai pendakian dari mil 64, yang merupakan pos Brimob dengan mengggunakan bus. Seluruh perbekalan dan peralatan pendakian dengan berat total sekitar 700 kg diangkut bus menuju mil 68, yaitu di kota Tembagapura di ketinggian 2500 mdpl. Selanjutnya kami menggunakan kereta gantung (trem) menuju kawasan gressberg di ketinggian 3500 mdpl selama lebih kurang 10 menit. Setelah turun dari trem rombongan diangkut lagi dengan bus menuju zebra wall diketinggian 3800 m, dari zebra wall inilah awal pendakian menuju flaying camp di Danau Biru (3900 m). Di danau biru kita mendirikan tenda dan bermalam, ini dilakukan agar tubuh kami menyesuaikan dengan ketinggian yg berkadar oksigen lebih tipis. Menurut buku yang saya baca, sebaiknya tidak terlalu cepat mencapai ketinggian tertantu, idealnya setiap naik 100 meter, harus bermalam 1 malam begitu seterusnya. Hal ini dimaksudkan agar tubuh bisa menyesuaikan dengan kadar oksigen yang tipis di ketinggian.



Diserang mountain sickness

Suhu dingin di seputaran pegunungan mulai menggerogoti tulang, di siang hari suhu terpanas hanya 15 derajat celcius dan malam bisa minus 5 derajat celcius, apalagi klo angin berhembus kencang membuat suhu udara bisa drop hingga 0 derajat celcius di siang hari. Lingkungan yang ekstrim dingin ini menjadi keseharian kami selama berhari-hari melakukan pendakian di pegunungan ini.

Pagi sekali kami sudah bangun, langit tampak cerah karena tidak ada awan yang menutupi. Kamipun segera keluar tenda, berjemur, bermandikan cahaya matahari, sebuah peristiwa sangat langka dan tidak berumur panjang di Pegunungan Jayawijaya. Seluruh peralatan, pakaian dan sleeping bag kami jemur agar tidak lembab dan berat ketika dibawa. Setelah berkemas dan sarapan pagi, kami melanjutkan perjalanan menuju base camp induk Lembah Danau-Danau di ketinggian 4200 m dpl.


Awal pendakian sungguh berat, belum lagi makanan turun ke perut, kami sudah disuguhi tanjakan terjal dan panjang, membuat nafas satu dua. Jalan datar saja sudah menyesakan dada apalagi menanjak terjal, benar-benar cape deh…… Namun dengan semangat 45 teman2 kru JP selangkah demi selangkah maju. Deru nafas diiringi sesekali batuk mengiringi pendakian yang semakin berat. Tatapan mata, satu dengan yg lain, jadi alat komunikasi satu-satunya. Bagaimana bisa ngobrol bernafas saja susah setengah mati. Saya hanya bisa tersenyum dan kagum dengan semangat mereka.

Trek menanjak sangat melahkan, belum lagi tipisnya oksigen, membuat teman-teman kelelahan dengan cepat. Beberapa teman yang merasakan penyakit ketinggian, kepala pusing, seperti ada batu di kepala tampak berjalan gontai dengan ransel bawaan yang berat. Medina dan Cosmas tampak beristirahat untuk menormalkan kembali pernafasan dan meneguk air membasahi tenggorokan.

”Kepala gue pusing dan perut mual nih ,” ujar Cosmas dengan mata nanar. Bagi Cosmas ini adalah pendakian gunung yang terberat dan sangat menyiksa, karena selain tinggi, kadar oksigen yang tipis juga suhu dingin yang sangat ekstrim. ”Semeru dan Rinjani gak ada apa-apanya cuy………,” sahut Cosmas dengan kecut. Raut mukanya jadi lucu kalau sudah begini. Ya jelas saja, Semeru dan Rinjani puncaknya kan cuman 3000-an meter dpl, sementara kami sedang berjalan-jalan di atas ketinggian lebih dari 4000 meter.

Trek menanjak di pintu angin adalah satah satu trek terberat, selain menanjak curam juga tidak mudah berjalan karena krikil dan batu yang mudah lepas. Dinamakan pintu angin, karena trek ini membelah dinding batu raksasa menjulang tinggi di kiri kanan trek. Sehingga angin masuk dari celah bebatuan ini melewati kami. Saya melihat thermometer di jam saya yang menunjukan suhu 8 derajat Celsius. Suhu terasa semakin dingin ketika angin berhembus menerpa wajah kami dengan keras, apalagi panas sinar matahari terhalang kabut tebal.

Medina yang mendaki lebih cepat dari biasanya, tiba-tiba mengeluh kepalanya sakit luar biasa dan nafasnya sesak. Sejurus kemudian dia memegangi perutnya yang terasa mual. Tanpa dapat ditahan lagi Medina memuntahkan seluruh sarapan pagi yang disantapnya. Rupanya penyakit ketinggian secara tiba-tiba menyergap Medina. ” Gak papa …… agak enakan sekarang, setelah dimuntahkan, gak mual lagi ,” ujar Medina sambil menyeka air matanya yang merembes keluar. Kami memutuskan untuk beristirahat dan minum.

Setelah melalui tanjakan terjal pintu angin, akhirnya kami bisa bernafas lega karena trek tidak lagi menanjak terjal, tapi datar, walaupun diselingi lintasan trek naik turun yang tidak terlalu berat. Pemandangan danau di kiri trek cukup menghibur. Air danau yang biru kehijauan, jernih, sungguh sebuah pemandangan yang cantik.

Setelah berjalan selama 5 jam akhirnya kami sampai di Base Camp Induk Lembah Danau-Danau (4200 m dpl). Kami disambut teman-teman Brimob dengan welcome drink secangkir teh manis panas … hmmm … nikmatnya.

Lembah Danau-Danau biasa dijadikan base camp induk berbagai tim ekspedisi ke Pegunungan Jayawijaya, karena lokasi yang strategis dan tepat di tengah bila hendak menggapai beberapa puncak di pegunungan ini seperti, Puncak Cartenzs Pyramide, Puncak Jaya, Puncak Cartenzs Timur, Puncak Sumatri Brojonegoro dan puncak lainnya.

Tanpa membuang waktu, kami segera mendirikan tenda untuk beristirahat. Kemudian saya memerintahkan teman-teman untuk membuka alat komunikasi seperti antenne outdoor HP Satelite dan B-Gan, sebuah alat untuk mengirim gambar via satelit ke kantor di Jakarta. Setevenlah yang kebagian tugas untuk membuka berbagai alat komunikasi ini, dari Jakarta ia memang ditugaskan di bagian komunikasi dan pengiriman gambar ke Jakarta.

Selain tenda tidur kami, juga berdiri tenda-tenda lain dan dapur umum yang hangat, bagaimana tidak hangat, ada 4 kompor minyak yang lagi menyala.

Saya membuka komunikasi dengan kantor di Jakarta untuk melaporkan posisi, kondisi anggota tim serta rencana kegiatan kedepan.



Lapisan es semakin susut

Pagi sekali kami sudah bangun kemudian sarapan pagi. Nasi goreng dengen telur dadar panas sungguh nikmat disantap di pagi yang cerah ini. Pagi ini kami akan mendaki hingga gletser Puncak Jaya yang merupakan Base Camp berikutnya. Dimana pendakian gunung es sebenarnya akan kami lakukan dari sana. Awal trek belum terlalu berat, jalur tanah berkerikil membelah lembah batu, dengan tebing batu tinggi dingin di kiri kanan trek.

Saya masih ingat, trek yang kami lalui dengan tebing batu di sisi trek dulunya masih berselimut es dan salju ketika saya mendaki untuk pertama kalinya tahun 1989 ketika ikut ekspedisi gabungan Mapala UI dengan Tim Inggris. Tahun 1990 dengan Tim Norwegia pun es masih tebal menyelimuti tebing-tebing batu. Dan lapisan es masih terlihat ketika bersama teman2 Mapala UI berekspedisi tahun 1991.

Waktu itu saya dan teman-teman Mapala UI sempat berlatih menggunakan paku es (crampon), mempraktekan berbagai teknik pendakian gunung es seperti, jatuh di padang es, ice climbing dan sebagainya di lokasi yang sekarang sama sekali tidak ada esnya kini.

Susutnya salju abadi di Puncak Pegunungan Jayawijaya yang merupakan salah satu keajaiban dunia tropis, diperkirakan akan punah dalam abad 21 mendatang. Gejala kepunahan salju tropis di Papua, sudah terlihat sejak 200 tahun lalu. Kecenderungan ini terlihat setelah membandingkan luas daerah salju di pegunungan yang menurut ekspedisi tahun 1936, masih 16 kilometer persegi dengan luas kini yang tinggal enam kilometer persegi.
Kepunahan salju abadi di Pegunungan Jayawijaya akan menjadi yang terakhir di daerah tropis. Sebelumnya puncak gunung bersalju di Papua Niugini sudah punah, menyusul di puncak gunung di Afrika dan Amerika Selatan, serta puncak Paragate di Amerika Selatan yang punah pada tahun 1942.

Dari Base Camp Lembah Danau-Danau menuju gletser Puncak Jaya ketika itu hanya butuh waktu sekitar 1 jam berjalan kaki, namun kini kita harus berjalan semakin jauh karena lapisan es dan salju sudah semakin menyusut. Sekarang diperkirakan waktu tempuh akan memakan waktu sekitar 5 jam menuju gletser.

Trek semakin sulit ketika kami harus mendaki jalur krikil dan batu yang licin, bila tidak hati-hati bisa tergelincir dan terjun bebas ke jurang.

Setelah berjalan 5 jam lamanya, akhirnya kami sampai di gletser. Tidak terkira raut-raut wajah senang dan takjub teman-teman, seperti orang ndeso, mereka berhamburan memegang es dan salju putih bersih. Terlihat kontras dengan wajah Cosmas yang hitam legam terbakar matahari. Es yang selama ini hanya bisa dilihat di kulkas, kali ini terpampang dihadapan mereka, menggunung.

Namun, kami tidak bisa berlama-lama menikmati keberadaan gunung es dihadapan kami ini, karena tidak lama kemudian kabut dengan cepat turun, menyusul kemudian angin dan rintik hujan es....ya es, kena kepala bletuk-bletuk bunyinya, kamipun bergegas mendirikan tenda dan flysheet atau lapisan pelindung tenda.

Untung kami sigap, karena beberapa menit kemudian badaipun melanda camp kami. Angin kencang, salju dan es tanpa ampun menghantam tenda kami, suhu menunjukan minus 7 derajat celcius ! Kami semua masuk tenda untuk menghangatkan diri, tidak ada yang berani keluar untuk memasak ditengah suhu yang dingin membekukan ini. Tanpa terasa kami semua terlena dan tertidur di kehangatan sleeping bag.



Nyaris masuk jurang es

Ditengah suhu dingin yang membekukan 3 derajat celcius pukul 6 pagi, kami semua telah bangun. Secangkir teh manis ditemani beberapa potong biskuit menjadi sarapan pagi kami. Lumayan daripada perut kosong sama sekali. Seusai sarapan kami mempersiapkan peralatan pendakian es, seperti paku es (crampon) yang kami pasang di sepatu gunung kami, kampak es (ice axe), tongkat es, tali, carabiner, harness dan sebagainya.

Tebing es setinggi lebih kurang 70-an meter membentang dihadapan kami. Belum apa-apa, dingin yang dihembuskan angin dari tebing es menerpa wajah kami, seperti kalau kita membuka frezer, pipi dan hidung ini langsung disergap dingin yg menusuk. Giri menjadi leader atau pemanjat pertama untuk membuka jalan.

Pergerakan Giri merayap di dinding es diamankan seutas tali oleh Steven. Semeter demi semester Giri menambah ketinggian. Kampak esnya terdengar menancap di es yang keras disusul kemudian tendangan cramponnya di tebing es untuk memperkokoh posisi berdiri. Akhirnya Giri sampai di sebuah teras yang cukup lebar dan aman untuk membuat tambat tali pengaman. ”Gue sudah pasang pengaman, silahkan pemanjat berikutnya naik !” teriak Giri, terdengar di alat komunikasi yang kami bawa.

Tali pun diulur dan satu persatu pendaki lainnya memanjat dengan menggunakan jummar. Pendaki pertama yang naik adalah Budi, cameramen yang akan mengambil gambar dari teras. Budi adalah cameramen yang berpengalaman dan tangguh di alam, berbagai petualangan baik di gunung, laut maupun di kegelapan goa sudah pernah dilakukan bersama saya. Setelah Budi sampai di teras menyusul kemudian saya, Dina dan Deni memanjat dinding es.

Medina mencoba memanjat es dengan teknik ice climbing seperti Giri, dua kapak es dipegang tangan kiri dan kanan, dengan diamankan seutas tali. Dengan susah payah, selangkah demi selangkah Medina menambah ketinggian. Kampak ditancapkan sebagai pegangan, kemudian badan ditarik keatas, kampak es di tancapkan sebagai penyeimbang, kemudian crampon di jejakan ke dinding es untuk membantu bergerak naik, demikian seterusnya. Meter demi meter, dinding es tebal dank eras dirayapi Medina.

Dadanya tampak naik turun akibat nafas yang memburu. ”Wuih ! Nafas mau putus rasanya !” teriak Medina sesampainya di teras. Pemanjat terakhir adalah Deni yang sesampainya di teras kedua dilanjutkan dengan tahapan pemanjatan 20 meter berikutnya.

Setelah semua sampai di hamparan es yang datar, maka tali pun dibentang menghubungkan satu pendaki dengan pendaki lainnya. Ini merupakan teknik berjalan di padang es yang aman, teknik ini dinamakan moving together. Karena bisa saja ketika salah satu pendaki terperosok ke jurang es, tali akan menahan pendaki tersebut.

”Hati-hati, perhatikan langkah kalian, karena jurang es yang tidak terlihat bisa menelan kita,” sahut Deni kepada teman-teman. Deni yang asal Menado, merupakan mountain guide berpengalaman, tidak terhitung sudah berapa kali kakinya menjejak puncak-puncak tinggi di Pegunungan Jayawijaya ini.



Menggapai Puncak Impian

Selangkah demi selangkah para pendaki menapaki padang es bersalju. Medina berusaha keras untuk tetap melangkah, terkadang langkahnya terseok-seok menerobos hamparan salju. Sesekali talinya menegang ketika harus berhenti menarik nafas dan terbatuk-batuk karena sesak nafas, seperti ada benda yang kembali menyekat tenggorokannya.

”Istirahat dulu yah, saya susah bernafas nih dan tangan juga kebas kedinginan,” pinta Medina dengan nafas tersengal-sengal. Kamipun berhenti beristirahat dan minum air hangat dari termos yang kami bawa. Cukup untuk menghangatkan badan untuk sesaat.

Hujan salju yang turun menambah tebal salju di padang es sehingga memberatkan langkah kami. Sepatu gunung membelah salju yang tebal ketika melangkah. Udara dingin menerobos, winbreaker dan sweater yang kami pakai, sarung tangan wol berlapis mitten pun hampir tidak bisa menahan dingin, membuat jemari tangan kebas dan kaku, begitu juga dengan jari kaki.

Saya perintahkan teman-teman untuk mempercepat langkah dan terus bergerak maju, karena saya khawatir kami akan terserang radang dingin (frostbite) apalagi angin semakin kencang dan hujan salju semakin deras turun.

Langkah kami semakain berat karena kaki-kaki kami amblas hingga mencapai lutut. Deni tampak berjalan berhati-hati, dia menusuk-nusukan kampak esnya ke lapisan es, mencari permukaan es yang keras, sementara di sisi kami jurang es yang tidak berdasar menganga siap menelan kami bulat-bulat. Kadang-kadang kami harus jalan berputar untuk menghindari jurang es yang menghadang di depan kami.

Kami semua terkejut ketika tali tiba-tiba menegang, rupanya Medina terjatuh akibat gagal melompati parit es yang cukup lebar, sebelum terperosok lebih dalam ke jurang, tali menahan tubuhnya.

Kami semua berusaha menarik tali agar Medina terangkat dan dengan perlahan Medina berusaha bangkit, dan merayap naik. Sebagian lengan dan tubuhnya basah karena bersentuhan dengan es dan salju. Bibirnya mulai membiru, tangannya terlihat bergetar, mengigil menahan dingin. Kami kembali beristirahat sejenak, memberi kesempatan Medina tenang.

Kami lalu melanjutkan perjalanan, kaki terus melangkah, diiringi kabut yang semakin tebal dan salju yang berterbangan turun seolah dicurahkan dari langit. Kabut tebal dan salju menghalagi pandangan, sehingga menyulitkan kami untuk berorientasi kearah puncak. Deni sesekali berhenti untuk memastikan arah yang benar, karena kalau kami tersesat, akan sangat berbahaya di kondisi alam seperti ini.

Setelah hampir 4 jam berjuang, akhirnya kami sampai di tempat tertinggi, terbuka, datar, dan tidak ada lagi gundukan es yang lebih tinggi …… puncak !

Setelah berjuang 10 hari lamanya, kami sampai juga di Puncak Impian pendaki seluruh dunia, Puncak Jaya di ketinggian 4860 meter dari permukaan laut. Kami pun bersorak dan berpelukan gembira karena telah melalui ujian berat yang melelahkan.

Pendakian pegunungan ini bagi kami bukan sekedar pekerjaan, shooting, tugas kantor atau sekedar memproduksi episode Jejak Petualang, namun juga untuk menikmati dan mensyukuri keindahan alam ciptaan Tuhan. Untuk itulah kami akan terus bertualang. Kami tidak akan pernah bosan masuk goa yang dalam dengan kegelapan abadi, mendaki gunung salju yang membekukan, menyusuri ganasnya jeram-jeram sungai, serta menyelami lautan dalam di berbagai belahan bumi ini.


Setelah berfoto-foto mengabadikan momen bersejarah ini, kami kemudian bergegas kembali ke base camp di gletser, berkejaran dengan kabut dan salju yang turun, disertai hembusan angin yang semakin kencang.

(Dody Johanjaya)

Mendaki Gunung Jaya Wijaya

Bagi pendaki gunung, mendaki jajaran pegunungan Jayawijaya dan Sudirman (Carstensz Pyramide), Irian Jaya, adalah impian. Betapa tidak, pada salah satu puncak pegunungan itu (Sudirman) terdapat titik tertinggi di Indonesia. Carstensz Pyramide (4.884 mdpl) menyimpan banyak keunikan dan tantangan. Bukan hanya karena puncaknya diselimuti salju tropis tetapi termasuk dalam deretan 7 (tujuh) puncak benua.

Jangan heran bila pendaki-pendaki papan atas kelas dunia berlomba untuk mendaki puncak tertinggi di Australasia ini. Tak kurang dari Heinrich Harrer si pendaki yang hidupnya diperankan Brad Pitt dalam Seven Years In Tibet menjadi orang pertama yang mendaki Carstensz Pyramid. Kemudian Reinhold Messner pendaki pertama yang mencapai 14 puncak di atas 8.000 meter.

Pat Morrow yang mencanangkan Carstensz Pyramid sebagai satu dari tujuh puncak di tujuh benua bumi ini. Irian itu bagian dari benua Australasia katanya. Ini mengakibat pendaki-pendaki kelas dunia berbondong-bondong mengikuti jejaknya di antaranya pendaki wanita pertama Everest Junko Tabei pernah menjamah puncak ini.


Sayang, prosedur izin yang harus dimiliki membuat banyak pendaki harus mengurungkan niatnya untuk berekspedisi. Apalagi wilayah pegunungan tengah Irian Jaya sempat tertutup untuk pendakian sejak kasus penculikan di Mapenduma 1995 – 1996.

Izin Mendaki yang Rumit
Di kalangan pendaki gunung di Indonesia ada satir tentang pendakian gunung di Irian Jaya. ”Lebih sulit mengurus izinnya daripada mendaki gunungnya,” keluh mereka. Izin pendakian gunung-utamanya ke Carstensz Pyramide – di Irian Jaya memang rumit dan tidak jelas. Tidak ada selembar surat izin yang sah seperti misalnya pendakian di Nepal di mana pendaki diberikan semacam paspor selembar lengkap dengan foto dan keterangan izin mendaki puncak ketinggian berapa di daerah mana.

Di Nepal ketika berhasil dan bisa menyerahkan bukti pun Departemen Pariwisata yang menangani izin ini mengeluarkan surat keterangan kesuksesan pendaki. Ketidakjelasan ini-hal yang biasa terjadi selama Orde Baru-selama bertahun-tahun bertahan dengan alasan klasik, keamanan.


Galih Donikara, seorang senior Wanadri menyebutkan untuk mendaki gunung ini harus memiliki rekomendasi dari kantor Menpora, Kapolri, BIA-intelejen Indonesia, Menhutbun/PKA, PT Freeport Indonesia (PTFI).
Kalau mau lewat Tembagapura ditambah dari Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI). Itu semua harus diurus di Jakarta. Lalu di Jayapura, rekomendasi dari Bakorstranasda dan Kapolda harus dikantongi. Di Timika, rekomendasi EPO dan izin PTFI untuk fasilitas lintasan.

”Terakhir di Tembagapura, koordinasi dengan Emergency Response Group (ERG) untuk penanganan Emergency Procedur dan aparat Satgaspam untuk masalah keamanan lintasan,” jelas pendaki gunung yang sempat tergabung dalam ekspedisi Indonesia-Everest ’97 ini. Galih mencapai puncak Carstensz Pyramid bersama tim Cina pada awal tahun Millenium ini. Bersama beberapa pendaki sipil dan militer, mereka menggunakan rute Timika lewat Tembagapura untuk mencapai kemah induk.

Jika lewat Nabire, surat dari Bakorstranasda dan Polda Irian Jaya harus dilaporkan ke Polres Paniai dan Kodim Nabire, yang keduanya ada di kota Nabire. Lalu terakhir di Ilaga, semua surat rekomendasi diberikan ke Tripika setempat (Ilaga) yaitu Polsek, Koramil dan Camat.

Tapi tunggu dulu, ketiga pimpinan tersebut akan memutuskan bisa atau tidaknya pendaki meneruskan ekspedisi. Semuanya tergantung dengan situasi keamanan pada saat itu. Bila sedang tidak ada bahaya yang dapat mengancam keselamatan pendaki seperti perang suku, maka pendaki boleh segera mulai. Nah itulah daftar panjang surat rekomendasi untuk mendaki atap Indonesia itu. Rumit dan repot.


Bambang Hertadi Mas, petualang dan pesepeda jarak jauh kawakan, sempat mengurungkan niatnya untuk berekspedisi ke puncak Carstensz Pyramide, gara-gara sulitnya mengurus izin pendakian itu. Paimo, panggilan akrab Bambang, lebih memilih memanjat Gunung Kilimanjaro, di benua Afrika untuk ekspedisi tahun 1987. ”Mending sekalian ke luar (negeri), toh ongkos dan susahnya proses perizinan relatif tidak jauh berbeda,” begitu komentar Paimo waktu itu.

Sebagian besar pemandu gunung, pendaki profesional sampai kelas amatiran, harus menelan kekecewaan. Padahal menurut mereka, banyak sekali turis-turis mancanegara yang ingin menggapai salju putih di kawasan tropis. Kegamangan masalah politik bumi Cendrawasih ini juga mengganggu upaya untuk menjadikan Carstensz Pyramid dan pegunungan Sudirman sebagai tujuan wisata yang bisa jadi andalan Papua. Bagi sebagian orang, Carstensz merupakan sumber rezeki tersendiri dan punya nilai jual yang tinggi.

Kelangkaan informasi tentang kedua pegunungan itu juga menjadikan minat terhadap pendakian gunung di Irian Jaya-utamanya Carstensz Pyramide-harus surut di tengah jalan. Kecuali, bagi para pendaki yang cukup dana dan pengalaman. Tak banyak buku-buku ”keluaran” negeri sendiri yang benar-benar menceritakan nikmatnya bertualang menggapai atap Indonesia itu. Paling-paling hanyalah beberapa bentuk tulisan hasil ekspedisi ke sana. Akhirnya, pendaki-pendaki lokal harus pontang-panting mencari informasi ke beberapa perkumpulan pencinta alam ternama dan berpengalaman di negeri ini. Tapi itu mungkin tidak seberapa rumit jika dibandingkan dengan mengurus perizinannya. Sampai kapan?

Tuesday, December 27, 2011

Pendakian Gunung Kerinci

Gunung kerinci termasuk gunung berapi yang masih aktif, dengan ketinggian 3.805 mdpl. Gunung ini menjadi gunung tertinggi di Indonesia di luar pegunungan Irian Jaya. Di sebelah timur terdapat danau Bento, rawa berair jernih tertinggi di Sumatera.
Di belakangnya terdapat gunung tujuh dengan kawah yang sangat indah yang hampir tak tersentuh. Di tengah taman terdapat celah lembah kota sungaipenuh, perkebunan kopi, dan danau Kerinci.
Gunung ini dapat ditempuh melalui darat dari Jambi menuju Sungaipenuh melalui Bangko. Dapat juga ditempuh dari Padang, Lubuk Linggau, dan Bengkulu. Dengan pesawat terbang dapat mendarat di Padang atau Jambi.
Keindahan panorama yang natural dengan kekayaan flora dan fauna dapat di temui mulai dari dataran rendah hingga puncak gunung Kerinci, tidak hanya untuk dinikmati tetapi sangat baik untuk melakukan penelitian dan pendidikan. Pendakian ke puncak gunung Kerinci memakan waktu dua hari mulai dari Pos Kersik Tuo.
Tumbuhan dataran rendah di dominasi oleh beberapa jenis mahoni, terdapat juga tumbuhan raksasa bunga raflesia rafflesia arnoldi dan suweg raksasa Amorphophallus titanum. Dengan taman nasional Leuser, taman ini terhalang oleh danau toba dan ngarai Sihanok. Sehingga beberapa binatang yang tidak terdapat di taman Leuser ada di sini seperti tapir (Tapirus indicus) dan kus-kus (Tarsius bancanus).
Banyak terdapat binatang khas sumatera seperti gajah, badak sumatera, harimau, beruang madu, macan tutul, kecuali orang utan. Berbagai primata seperti siamang, gibbon, monyet ekor panjang dan Presbytis melapophos. Terdapat juga 140 jenis burung.
Desa Kersik Tuo, Kecamatan Kayu Aro berada pada ketinggian 1.400 mdpl dengan penduduk yang terdiri dari para pekerja perkebunan keturunan jawa, sehingga bahasa setempat adalah bahasa jawa. Dari Kersik Tuo kita menuju ke Pos penjagaan TNKS atau R10 pada ketinggian 1611 mdpi dengan berjalan kaki sekitar 45 menit melintasi perkebunan teh.
Pondok R 10 adalah pondok jaga balai TNKS untuk mengawasi setiap pengunjung yang akan mendaki Gunung Kerinci. Dari R10 kita menuju ke Pintu Rimba dengan ketinggian 1800 mdpl, Jaraknya sekitar 2 km dengan waktu tempuh kurang lebih 1 jam perjalanan. Medannya berupa perkebunan/ladang penduduk, kondisi jalan baik (aspal) sampai ke batas hutan.
Pintu Rimba merupakan gerbang awal pendakian berada dalam batas hutan antara ladang dan hutan heterogen sebagai pintu masuk. Pintu Rimba berada pada ketinggian 1.800 mdpl. Di sini ada lokasi shelter dan juga lokasi air kurang lebih 200 meter sebelah kiri. Jarak tempuh ke Bangku Panjang 2 km atau 30 menit perjalanan, lintasannya agak landai memasuki kawasan hutan heterogen.

Pos Bangku Panjang dengan ketinggian 1909 mdpl, terdapat dua buah shelter yang dapat digunakan untuk beristirahat. Menuju Batu Lumut medan masih landai jarak 2 km dengan waktu tempuh sekitar 45 menit melintasi kawasan hutan. Pendaki dapat beristirahat di Pos Batu Lumut yang berada di ketinggian 2.000 mdpl, namun di sini tidak ada shelter-nya. Terdapat sungai yang kadang kala kering di musim kemarau.
Untuk menuju Pos 1 yang berjarak sekitar 2 km dari Batu Lumut kita membutuhkan waktu sekitar 1,5 jam. Jalur memasuki kawasan hutan yang lebat dan terjal dengan kemiringan 45 hingga 60 derajad.
Di Pos 1 terdapat sebuah pondok yang dapat digunakan untuk beristirahat Pos ini berada di ketinggian 2.225 mdpl. Untuk menuju Pos 2 jarak yang harus ditempuh sekitar 3 km dengan waktu tempuh 2 jam. Di lintasan ini kadangkala dijumpai medan yang terjal dengan kemiringan hingga 45 tetapi masih bertemu dengan medan yang landai.
Terdapat sebuah Pondok yang sudah tua di Pos 2 yang berada di ketinggian 2.510 mdpl, di sini pendaki dapat beristirahat. Untuk menuju Pos 3 jarak yang harus ditempuh adalah 2 km dengan waktu tempuh sekitar 3 jam. Di lintasan ini dapat kita jumpai tumbuhan paku-pakuan dengan kondisi hutan yang agak terbuka.
Terdapat Pondok yang sudah rusak tinggal kerangkanya di Pos 3 yang berada di ketinggian 3.073 mdpl. Di tempat ini pendaki dapat beristirahat dan masih nyaman untuk mendirikan tenda karena masih terlindung oleh pepohonan. Waktu tempuh untuk menuju puncak dari pos ini sekitar 4 jam.
Untuk menuju ke Pos 4 jarak yang harus ditempuh sekitar 1,5 km, memerlukan waktu sekitar 1,5 jam. Kondisi jalur berupa bekas aliran air sehingga akan berubah menjadi selokan bila turun hujan. Pos 4 berada pada ketinggian 3351 mdpl tempat ini cukup lapang bisa untuk mendirikan beberapa tenda, namun cuaca di sini sering kali tidak bersahabat. Lintasan selanjutnya untuk menuju puncak berupa pasir, batuan cadas. Jarak tempuh menuju puncak 2 km dengan waktu tempuh sekitar 3 jam. Di lintasan ini pendaki perlu ekstra hati-hati.
Puncak Gunung Kerinci berada pada ketinggian 3.805 mdpl, di sini kita dapat melihat di kejauhan membentang pemandangan indah kota Jambi, Padang, dan Bengkulu. Bahkan Samudera Hindia yang luas dapat terlihat dengan jelas. Gunung Kerinci memiliki kawah seluas 400 x 120 meter dan berisi air yang berwarna hijau.

UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Bab 5)

BAB V
PELATIHAN KERJA

Pasal 9
Pelatihan kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan, produktivitas, dan kesejahteraan.

Pasal 10
(1) Pelatihan kerja dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pasar kerja dan dunia usaha, baik di da-lam maupun di luar hubungan kerja.
(2) Pelatihan kerja diselenggarakan berdasarkan program pelatihan yang mengacu pada standar kompetensi kerja.
(3) Pelatihan kerja dapat dilakukan secara berjenjang.
(4) Ketentuan mengenai tata cara penetapan standar kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 11
Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.

Pasal 12
(1) Pengusaha bertanggung jawab atas peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi pekerjanya melalui pelatihan kerja.
(2) Peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diwajibkan bagi pengusaha yang memenuhi persyaratan yang diatur dengan Keputusan Menteri.
(3) Setiap pekerja/buruh memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan kerja sesuai dengan bi-dang tugasnya.

Pasal 13
(1) Pelatihan kerja diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah dan/atau lembaga pelatihan kerja swasta.
(2) Pelatihan kerja dapat diselenggarakan di tempat pelatihan atau tempat kerja.
(3) Lembaga pelatihan kerja pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam menyelenggarakan pe-latihan kerja dapat bekerja sama dengan swasta.

Pasal 14
(1) Lembaga pelatihan kerja swasta dapat berbentuk badan hukum Indonesia atau perorangan.
(2) Lembaga pelatihan kerja swasta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memperoleh izin atau men daftar ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota.
(3) Lembaga pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah mendaftarkan kegiatannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota.
(4) Ketentuan mengenai tata cara perizinan dan pendaftaran lembaga pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 15
Penyelenggara pelatihan kerja wajib memenuhi persyaratan :
a. tersedianya tenaga kepelatihan;
b. adanya kurikulum yang sesuai dengan tingkat pelatihan;
c. tersedianya sarana dan prasarana pelatihan kerja; dan
d. tersedianya dana bagi kelangsungan kegiatan penyelenggaraan pelatihan kerja.

Pasal 16
(1) Lembaga pelatihan kerja swasta yang telah memperoleh izin dan lembaga pelatihan kerja pemerintah yang telah terdaftar dapat memperoleh akreditasi dari lembaga akreditasi.
(2) Lembaga akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat independen terdiri atas unsur masya rakat dan pemerintah ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Organisasi dan tata kerja lembaga akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Kepu tusan Menteri.

Pasal 17
(1) Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota dapat menghentikan seme ntara pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan kerja, apabila dalam pelaksanaannya ternyata :
a. tidak sesuai dengan arah pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan/atau
b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Penghentian sementara pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disertai alasan dan saran perbaikan dan berlaku paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Penghentian sementara pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan kerja hanya dikenakan terhadap program pelatihan yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 15.
(4) Bagi penyelenggara pelatihan kerja dalam waktu 6 (enam) bulan tidak memenuhi dan melengkapi saran per baikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan sanksi penghentian program pelatihan.
(5) Penyelenggara pelatihan kerja yang tidak menaati dan tetap melaksanakan program pelatihan kerja yang telah dihentikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dikenakan sanksi pencabutan izin dan pembatalan pendaftaran penyelenggara pelatihan.
(6) Ketentuan mengenai tata cara penghentian sementara, penghentian, pencabutan izin, dan pembatalan pen daftaran diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 18
(1) Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang di selenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja.
(2) Pengakuan kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi kompe tensi kerja.
(3) Sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat pula diikuti oleh tenaga kerja yang telah berpengalaman.
(4) Untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dibentuk badan nasional sertifikasi profesi yang inde penden.
(5) Pembentukan badan nasional sertifikasi profesi yang independen sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 19
Pelatihan kerja bagi tenaga kerja penyandang cacat dilaksanakan dengan memperhatikan jenis, derajat kecacatan, dan kemampuan tenaga kerja penyandang cacat yang bersangkutan.

Pasal 20
(1) Untuk mendukung peningkatan pelatihan kerja dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan, dikembang kan satu sistem pelatihan kerja nasional yang merupakan acuan pelaksanaan pelatihan kerja di semua bidang dan/atau sektor.
(2) Ketentuan mengenai bentuk, mekanisme, dan kelembagaan sistem pelatihan kerja nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 21
Pelatihan kerja dapat diselenggarakan dengan sistem pemagangan.

Pasal 22
(1) Pemagangan dilaksanakan atas dasar perjanjian pemagangan antara peserta dengan pengusaha yang di buat secara tertulis.
(2) Perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya memuat ketentuan hak dan kewajiban peserta dan pengusaha serta jangka waktu pemagangan.
(3) Pemagangan yang diselenggarakan tidak melalui perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dianggap tidak sah dan status peserta berubah menjadi pekerja/buruh perusahaan yang bersangkutan.

Pasal 23
Tenaga kerja yang telah mengikuti program pemagangan berhak atas pengakuan kualifikasi kompetensi kerja dari perusahaan atau lembaga sertifikasi.

Pasal 24
Pemagangan dapat dilaksanakan di perusahaan sendiri atau di tempat penyelenggaraan pelatihan kerja, atau perusahaan lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia.

Pasal 25
(1) Pemagangan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia wajib mendapat izin dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyelenggara pemagangan harus ber bentuk badan hukum Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Ketentuan mengenai tata cara perizinan pemagangan di luar wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 26
(1) Penyelenggaraan pemagangan di luar wilayah Indonesia harus memperhatikan :
a. harkat dan martabat bangsa Indonesia;
b. penguasaan kompetensi yang lebih tinggi; dan
c. perlindungan dan kesejahteraan peserta pemagangan, termasuk melaksanakan
ibadahnya.

(2) Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat menghentikan pelaksanaan pemagangan di luar wilayah Indo nesia apabila di dalam pelaksanaannya ternyata tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 27
(1) Menteri dapat mewajibkan kepada perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk melaksanakan program pemagangan.
(2) Dalam menetapkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri harus memperhatikan ke pentingan perusahaan, masyarakat, dan negara.

Pasal 28
(1) Untuk memberikan saran dan pertimbangan dalam penetapan kebijakan serta melakukan koordinasi pela tihan kerja dan pemagangan dibentuk lembaga koordinasi pelatihan kerja nasional.
(2) Pembentukan, keanggotaan, dan tata kerja lembaga koordinasi pelatihan kerja sebagaimana dimaksud da lam ayat (1), diatur dengan Keputusan Presiden.

Pasal 29
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pembinaan pelatihan kerja dan pemagangan.
(2) Pembinaan pelatihan kerja dan pemagangan ditujukan ke arah peningkatan relevansi, kualitas, dan efisien si penyelenggaraan pelatihan kerja dan produktivitas.
(3) Peningkatan produktivitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilakukan melalui pengembangan buda ya produktif, etos kerja, teknologi, dan efisiensi kegiatan ekonomi, menuju terwujudnya produktivitas nasional.

Pasal 30
(1) Untuk meningkatkan produktivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dibentuk lembaga pro duktivitas yang bersifat nasional.
(2) Lembaga produktivitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berbentuk jejaring kelembagaan pelayanan peningkatan produktivitas, yang bersifat lintas sektor maupun daerah.
(3) Pembentukan, keanggotaan, dan tata kerja lembaga produktivitas nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Presiden.

Rieke: Artis Juga Mampu Jadi Kepala Daerah

Nama Rieke Diah Pitaloka masuk dalam bursa calon pemimpin Jawa Barat. Ia mantap bertarung dengan nama-nama yang tak kalah tenar: Gubernur Ahmad Heryawan yang dicalonkan PKS, juga calon dari Demokrat yang juga berlatar belakang artis, Yusuf Macan Effendi alias Dede Yusuf.

Oneng -- nama akrab yang didapat saat bermain di sitkom "Bajaj Bajuri" mengatakan, jalannya menuju pemilukada masih panjang. Ia masih harus melewati penjaringan di partainya, PDIP. Apapun bisa terjadi dalam waktu 14 bulan menuju Pemilukada.

Meski di satu sisi ia terbantu dengan ketenarannya sebagai artis, Rieke dengan tegas menolak anggapan, bahwa artis tak becus menjadi kepala daerah. "Gus Dur mengatakan politik itu tidak boleh diskriminatif. Yang utama adalah apa yang dia kerjakan."

Berikut petikan wawancara VIVAnews.com dengan Rieke Diah Pitaloka, Selasa 27 Desember 2011 malam.


Apa yang mendorong Anda maju sebagai calon gubernur Jawa Barat? Dorongan pihak luar atau keinginan sendiri?

Dua arah pasti. Ada dorongan dari partai dan ada juga dari masyarakat. Saya rasa sebagai orang Jawa Barat tidak ada salahnya untuk berbuat yang lebih jauh. Tapi ini (pilkada) masih jauh, pertengahan tahun. Ada survei terlebih dahulu, kemudian rekomendasi partai keluar. Maju atau tidak adalah hasil rekomendasi partai.

Sebagai kader partai, saya siap di mana pun. Kalau tidak mendapatkan rekomendasi, bekerja di DPR sama saja, wilayah kerja juga sama di Jawa Barat.

Apa Anda tawarkan untuk masyarakat Jawa Barat?

Saya tidak mau berandai-andai soal apa yang akan saya lakukan ketika nanti maju sebagai calon gubernur. Belum bisa karena tentu harus menunggu partai.

Tetapi, kalau melihat persoalan di Jabar sejauh ini apa yang paling utama untuk diselesaikan?

Persoalan Indonesia dapat dilihat dari persoalan di Jabar. Karena Jabar adalah barometer nasional. Kompleksitas masalah masyarakat Jabar dapat dijadikan cermin untuk melihat persoalan di Indonesia secara keseluruhan. Bagaimana relasi kekuasaan dengan masyarakat, bagaimana pendistribusian keadilan, kesejahteraan, untuk pejabat atau untuk rakyat? Persoalan TKI secara umum adalah masalah kesejahteraan. Ini yang menjadi problem hampir semua wilayah di tanah air.

Ada potensi PDIP akan berkoalisi dengan partai lain. Mungkin juga Anda jadi Cawagub, pendapat Anda?

Itu adalah keputusan dari partai. Saya kader partai, pekerja partai. Sistem politik Indonesia tidak dapat dipisahkan dari sistem politik kepartaian. Saya punya KTS partai, mendapat tugas di DPR atas nama partai. Jadi keputusan saya menjadi Cagub atau Cawagub ada di tangan partai.

Partai saat ini mencoba melakukan penjaringan secara internal. Partai mencoba memberi kesempatan kepada kader-kadernya terlebih dahulu. Tahapannya adalah survei internal, polling, apakah nanti dilihat cukup atau tidak. PDIP di Jabar memiliki 17 kursi di DPRD Provinsi yang cukup untuk mengusung calon Gubernur sendiri. Tetapi itu perlu pertimbangan lain, kita tidak bisa maju sendiri. Pertimbangan koalisi perlu analisis, karena Ibu Mega pernah mengatakan, Jabar adalah barometer nasional. Waktu juga dekat, 2013, dan 2014 adalah pemilu nasional. Kebijakan politik di Jabar akan menjadi barometer kebijakan di tingkat nasional.

Siapa saja calon yang akan diusung PDIP dari internal partai?

Ada 7 orang, 5 dari bupati-bupati. Bisa di-searching datanya, sudah sering muncul.

Ada yang menyamakan Anda dengan figur Dede Yusuf, dari latar belakang Anda berdua sebagai artis. Tanggapan Anda?

Politik tidak boleh diskriminatif, setiap warga negara Indonesia berhak dicalonkan dan mencalonkan diri. Ketika bicara masalah politik, saya yakin penilaian tidak bisa diukur dari latar belakangnya. Proses politik yang dia lalui yang nantinya akan membuktikan. Bukan apakah seseorang dari pengusaha, pekerja seni, tetapi bagaimana mereka melakukan langkah-langkah riil dalam berpolitik.

Yang penting adalah bukan kita menjadi apa, tetapi proses apa yang sudah kita lakukan untuk menjadi apa. Untuk mencapai kekuasaan proses itulah yang utama.

Masyarakat sudah semakin cerdas, tidak sekedar diberi sesuatu kemudian memilih. Itu yang membuat para politisi tidak akan main-main lagi dalam berpolitik.

Bagaimana Anda menjawab keraguan masyarakat soal artis yang menjadi pemimpin daerah?

Saya tidak sepakat pekerja seni tidak dapat menjadi pemimpin daerah. Gus Dur mengatakan politik itu tidak boleh diskriminatif. Yang utama adalah apa yang dia kerjakan.

Anda dikenal sebagai politisi yang kritis, siap didemo kalau jadi pemimpin daerah?

Sekarang saya menjadi anggota DPR, DPR adalah salah satu lembaga yang sering didemo, dikritik. Bagaimana kita membangun politik yang komunikatif, tidak bisa jika hanya satu arah.

Saya justru minta dikritik untuk meraih kinerja terbaik bagi masyarakat. Politik adalah kerja kolektif untuk masyarakat. Saya mencoba melakukan kerja yang sinergis, saya sebagai wakil rakyat, kalau tidak dibantu publik tidak bisa.

Sebentar lagi Anda melahirkan, apakah pencalonan ini mempengaruhi kondisi Anda?

Pada pemilu 2009, saat saya hamil pertama kali, saya masih bisa berkiprah. Dari hamil kecil sampai melahirkan saya tetap berkampanye. Setelah itu proses menyusui selama tujuh bulan. Saya politisi, aktivis, tetapi saya juga tidak mau menghambat hak-hak anak saya. Saya bawa rapat ketika (proses) pemenangan presiden.

Politik bukan kerja administratif, kerja tidak hanya 24 jam, bahkan 30 jam, tidak ada liburnya. Ketika memutuskan terjun ke jalur politik, menurut saya sebagian hidup kita milik publik.

Jika kita bedah kekuatan politik di Jabar, persentase anda menang berapa?

Kita tetap berpegang pada persoalan publik secara rill. Yang penting ke situ. Saya sekarang, saya kader partai, wakil rakyat. Politik bukan seperti pasang iklan, pencitraan, bukan. Politik dinilai dari kerja. Apa yang jadi wilayah saya di DPR, kalau bisa membuktikan bisa kerja, itu sosialisasi buat saya. Saya bukan jualan produk. Politik bukan jualan, tapi pengabdian. (umi)

UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Bab 4)

BAB IV
PERENCANAAN TENAGA KERJA DAN
INFORMASI KETENAGAKERJAAN

Pasal 7
(1) Dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan kebijakan dan menyusun peren- canaan tenaga kerja.
(2) Perencanaan tenaga kerja meliputi :
a. perencanaan tenaga kerja makro; dan
b. perencanaan tenaga kerja mikro.
(3) Dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan, pemerintah harus berpedoman pada perencanaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).


Pasal 8
(1) Perencanaan tenaga kerja disusun atas dasar informasi ketenagakerjaan yang antara lain
meliputi :
a. penduduk dan tenaga kerja;
b. kesempatan kerja;
c. pelatihan kerja termasuk kompetensi kerja;
d. produktivitas tenaga kerja;
e. hubungan industrial;
f. kondisi lingkungan kerja;
g. pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja; dan
h. jaminan sosial tenaga kerja.
(2) Informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diperoleh dari semua
pihak yang terkait, baik instansi pemerintah maupun swasta.
(3) Ketentuan mengenai tata cara memperoleh informasi ketenagakerjaan dan penyusunan
serta pelaksanaan perencanaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Bab 3)

BAB III
KESEMPATAN DAN PERLAKUAN YANG SAMA

Pasal 5
Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.

Pasal 6
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.

UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Bab 2)

BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN

Pasal 2
Pembangunan ketenagakerjaan berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 3
Pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan atas asas keterpaduan dengan melalui
koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah.

Pasal 4
Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan :

a. memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi;
b. mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah;
c. memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan
d. meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.

UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Bab 1)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2003
TENTANG
KETENAGAKERJAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:
a. bahwa pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan;
c. bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peransertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan;
d. bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia
usaha;
e. bahwa beberapa undang undang di bidang ketenagakerjaan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan tuntutan pembangunan ketenagakerjaan, oleh karena itu perlu dicabut dan/atau ditarik kembali;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, c, d, dan e perlu membentuk Undang undang tentang Ketenagakerjaan;

Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, dan Pasal 33
ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan persetujuan bersama antara
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :
Menetapkan:

UNDANG-UNDANG TENTANG KETENAGAKERJAAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang undang ini yang dimaksud dengan :

1. Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
2. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
3. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
4. Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badanbadan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
5. Pengusaha adalah :
a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
6. Perusahaan adalah :
a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
7. Perencanaan tenaga kerja adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.
8. Informasi ketenagakerjaan adalah gabungan, rangkaian, dan analisis data yang berbentuk angka yang telah diolah, naskah dan dokumen yang mempunyai arti, nilai dan makna tertentu mengenai ketenagakerjaan.
9. Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
10. Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
11. Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
12. Pelayanan penempatan tenaga kerja adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, dan pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya.
13. Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
14. Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
15. Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
16. Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
17. Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
18. Lembaga kerja sama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai halhal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/ serikat buruh yang sudah tercatat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur
pekerja/buruh.
19. Lembaga kerja sama tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah.
20. Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
21. Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang
memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
22. Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta
perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
23. Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.
24. Penutupan perusahaan (lock out) adalah tindakan pengusaha untuk menolak pekerja/buruh seluruhnya atau sebagian untuk menjalankan pekerjaan.
25. Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
26. Anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun.
27. Siang hari adalah waktu antara pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00.
28. 1 (satu) hari adalah waktu selama 24 (dua puluh empat) jam.
29. Seminggu adalah waktu selama 7 (tujuh) hari.
30. Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
31. Kesejahteraan pekerja/buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.
32. Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan.
33. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More